BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilarang mengimpor solar dan diwajibkan menyerap pasokan produksi dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.
“Penghentian impor ini termasuk untuk SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Laode.
Kebijakan tersebut sejalan dengan target Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mewujudkan kemandirian energi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mampu menghentikan impor solar berkat beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026. Program ini mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dalam solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.
Dengan kombinasi kapasitas kilang Balikpapan dan penerapan B50, pasokan solar domestik diproyeksikan mencukupi kebutuhan nasional, termasuk untuk operasional SPBU swasta.
Baca Juga : Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online, Transaksi dan Pemain Anjlok di 2025
Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang Indonesia menjadi eksportir solar. Namun demikian, peningkatan standar kualitas produk menjadi syarat utama.
Saat ini, solar CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur yang relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.
“Solar dengan spesifikasi lebih tinggi seperti CN 51 lebih berpeluang diekspor. Jika kualitas kilang meningkat ke standar internasional, daya saing kita akan semakin kuat,” jelas Laode.
Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan. *
Sumber :
InfoPublik.id
