Mulai 2026, SPBU Swasta Dilarang Impor Solar dan Wajib Serap Produksi Dalam Negeri

Kebijakan larangan impor solar bagi SPBU swasta mulai 2026. (unsplash.com/@aldrinrachmanpradana)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Mulai tahun 2026, seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilarang mengimpor solar dan diwajibkan menyerap pasokan produksi dalam negeri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Hal itu disampaikannya dalam Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

“Penghentian impor ini termasuk untuk SPBU swasta. Seluruh kebutuhan solar harus dipenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Laode.

Kebijakan tersebut sejalan dengan target Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam mewujudkan kemandirian energi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mampu menghentikan impor solar berkat beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur yang meningkatkan kapasitas produksi nasional.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan mandatori biodiesel B50 pada semester II tahun 2026. Program ini mewajibkan campuran 50 persen bahan bakar nabati dalam solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil impor.

Dengan kombinasi kapasitas kilang Balikpapan dan penerapan B50, pasokan solar domestik diproyeksikan mencukupi kebutuhan nasional, termasuk untuk operasional SPBU swasta.

Baca Juga : Pemerintah Berhasil Tekan Judi Online, Transaksi dan Pemain Anjlok di 2025

Tak hanya menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang Indonesia menjadi eksportir solar. Namun demikian, peningkatan standar kualitas produk menjadi syarat utama.

Saat ini, solar CN 48 masih berstandar Euro 4 dengan kandungan sulfur yang relatif tinggi, sehingga kurang kompetitif di pasar global.

“Solar dengan spesifikasi lebih tinggi seperti CN 51 lebih berpeluang diekspor. Jika kualitas kilang meningkat ke standar internasional, daya saing kita akan semakin kuat,” jelas Laode.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghemat devisa negara, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong hilirisasi sektor migas yang berkelanjutan. *

 

Sumber :

InfoPublik.id

Gagal Ekspor ke India, 90,2 Ton Kratom Asal Pontianak Disita di Tanjung Emas

BERIKABARNEWS l SEMARANG – Upaya ekspor ilegal 90,2...

Petugas Bea Cukai bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menunjukkan karung berisi 90,2 ton kratom asal Pontianak yang disita di TPP Tanjung Emas Semarang.

BGN Klarifikasi Insentif dan Laba Mitra Program MBG

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Belakangan ini, muncul narasi...

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya memberikan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Awas! Situs Skillhub Palsu Intai Pendaftar Pelatihan Vokasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Antusiasme masyarakat terhadap pembukaan...

Ilustrasi - Peringatan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait maraknya situs Skillhub palsu yang berpotensi melakukan phishing dan pencurian data.

Indonesia Siap Kirim Pasukan Stabilisasi Internasional untuk Wujudkan Perdamaian Palestina

BERIKABARNEWS l JENEWA – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan...

Menteri Luar Negeri Sugiono berjabat tangan dengan Menlu Palestina Varsen Aghabekian Shahin dalam pertemuan bilateral di Jenewa.

Langgar Aturan TKA, 12 Perusahaan Didenda Rp4,4 Miliar oleh Kemnaker

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan...

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan terkait denda pelanggaran TKA.

KPK Kembali Panggil Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

berita terkini