Tragedi Berdarah di Jalan Suwignyo Pontianak, Dua Kakak Bacok Mantan Pacar Adik

Ilustrasi parang yang digunakan dalam aksi pembacokan di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua pria berinisial MS dan H, warga Pontianak Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Asmadi alias Celeng.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu persoalan asmara yang berujung sakit hati.

Korban diketahui merupakan mantan kekasih dari adik perempuan pelaku. Setelah hubungan berakhir, korban diduga kerap mengancam serta mempermalukan mantan pacarnya melalui unggahan di media sosial.

Tak hanya itu, korban juga disebut-sebut membawa nama keluarga dalam unggahannya, yang memicu kemarahan kedua pelaku.

Tidak terima keluarganya dihina, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku, MS, menyerang korban menggunakan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. Sementara pelaku H membantu dengan memiting korban dari belakang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak di Mempawah Ditangkap, Sempat Kabur ke Landak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menyebut korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Korban mengalami luka tusuk di perut, patah tulang siku, serta puluhan luka jahitan di tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap konflik diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada tindak pidana,” tegas Kapolresta.*

 

Sumber :

Polresta Pontianak

Pelaku Pencabulan Anak di Mempawah Ditangkap, Sempat Kabur ke Landak

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Seorang pria berinisial HN...

Petugas Polres Mempawah mengamankan pelaku pencabulan anak yang ditangkap di wilayah Landak.

Pria di Kapuas Hulu Ditangkap, Sabu 1,56 Gram Diamankan

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Seorang pria berinisial...

Tersangka kasus narkotika berinisial R.A. diamankan petugas Polres Kapuas Hulu saat proses penyelidikan.

Tega! Ayah di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung, Polisi Amankan Pelaku

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aparat dari Polres...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya mengamankan pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Berantas Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Amankan 37 Motor di Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Upaya menciptakan suasana aman...

Kendaraan motor diamankan dalam operasi knalpot brong

Tertangkap Basah! Pria di Sanggau Curi Uang Kotak Amal

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi pencurian uang kotak...

Pelaku pencurian kotak amal diamankan warga di Masjid Mujahidin Sanggau.

Polresta Pontianak Musnahkan 200 Gram Sabu Hasil Tangkapan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Ilustrasi - Polisi memusnahkan barang bukti sabu di Polresta Pontianak.

berita terkini