BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Seorang pria berinisial R.A. ditangkap aparat Polres Kapuas Hulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,56 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasus ini bermula sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai. Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket kristal bening yang diduga sabu. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk menelusuri asal barang.
Hasil interogasi awal mengarahkan petugas ke sebuah rumah di kawasan UPT Nanga Suruk, Desa Nanga Suruk. Di lokasi ini, tim kembali melakukan penggeledahan.
Petugas menemukan tambahan paket sabu serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Tersangka pun mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Baca Juga : Tega! Ayah di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung, Polisi Amankan Pelaku
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Egnasius, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, barang bukti sabu dengan berat bruto 1,56 gram telah diamankan untuk proses penyidikan.
“Barang bukti akan diuji di laboratorium guna memastikan kandungannya,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya untuk memperkuat berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan kasus tersebut di wilayah Kapuas Hulu.*
