BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat resmi diterapkan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital sejak 1 April 2026. Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah tambahan hari libur bagi aparatur sipil negara.
Dalam apel pagi di Jakarta, Meutya mengingatkan bahwa perubahan pola kerja harus tetap menjaga kualitas dan kecepatan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja.
“WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, produktivitas, apalagi mengganggu kecepatan pelayanan,” tegasnya.
Penerapan WFH setiap Jumat merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi operasional. Dengan berkurangnya aktivitas di kantor, pemerintah menargetkan penghematan anggaran, termasuk dari perjalanan dinas dan penggunaan kendaraan operasional, yang dapat dialihkan untuk program prioritas nasional.
Baca Juga : Hari Nelayan Nasional 2026, Apresiasi Peran Nelayan
Meski demikian, Meutya menuntut agar sistem kerja berbasis fleksibilitas ini tetap terukur dan akuntabel. Kinerja pegawai harus tetap optimal, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah.
Sebagai kementerian yang memimpin transformasi digital nasional, Komdigi juga dituntut menjadi contoh dalam penerapan sistem kerja berbasis teknologi. Pola kerja daring diharapkan mampu menunjukkan bahwa produktivitas tetap dapat dijaga tanpa kehadiran fisik di kantor.
Meutya juga menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi internal agar tidak terjadi hambatan koordinasi antarunit kerja. Menurutnya, keselarasan antara pimpinan dan staf menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Melalui penerapan WFH berbasis kinerja, pemerintah berharap birokrasi Indonesia menjadi lebih adaptif, efisien, dan modern, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.*
Sumber :
Komdigi
