116 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Tiba di PLBN Entikong

PMI bermasalah dideportasi dari Malaysia tiba di PLBN Entikong.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Pintu perbatasan di Pos Lintas Batas Negara Entikong kembali menjadi saksi kepulangan ratusan warga negara Indonesia. Sebanyak 116 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui Depot Semuja dan tiba di Entikong pada Kamis pagi (5/3/2026).

Kedatangan para pekerja migran tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching. Setibanya di tanah air, mereka langsung mendapatkan penanganan dari tim gabungan yang terdiri dari unsur CIQS, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.

Dari total 116 PMI yang dipulangkan, sebanyak 97 orang merupakan laki-laki dan 19 lainnya perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat.

Berdasarkan data petugas, sebagian besar deportasi terjadi karena persoalan administrasi. Rinciannya, 67 orang tidak memiliki paspor, 45 orang tidak memiliki permit atau izin kerja, sementara 4 orang terlibat kasus perjudian.

Sebelum dideportasi, para PMI tersebut bekerja di berbagai sektor di Malaysia, seperti konstruksi, perkebunan, jasa, hingga industri. Namun keberangkatan yang tidak melalui jalur resmi membuat mereka tersangkut masalah hukum di negara tujuan.

Para PMI tiba di Entikong sekitar pukul 10.08 WIB. Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan, petugas dari P4MI Kabupaten Sanggau memberikan pendampingan serta menyediakan makan siang sebelum mereka melanjutkan perjalanan pulang.

Baca Juga : 68 WNI Dideportasi dari Johor

Dalam proses pemulangan, terdapat dua mekanisme yang ditempuh. Sebanyak 70 orang memilih kembali ke daerah asal secara mandiri. Sementara 46 orang lainnya, terdiri dari 44 orang dewasa dan dua balita, difasilitasi negara menuju BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak.

Di lokasi tersebut, mereka akan mendapatkan penanganan lanjutan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Pemerintah mengimbau calon pekerja migran untuk melengkapi dokumen perjalanan serta izin kerja yang sah demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum selama berada di luar negeri.

Melalui sinergi berbagai instansi di wilayah perbatasan, penanganan PMI bermasalah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, humanis, dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.*

 

Sumber :

BP3MI Kalimantan Barat

Investasi Malaysia 2025 Tembus RM426,7 Miliar, Sektor Teknologi Jadi Penggerak

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Malaysia kembali mencatat...

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan investasi Malaysia 2025 mencapai RM426,7 miliar dengan sektor teknologi sebagai motor utama.

Bawa Kerambit di Sarawak, WNI Divonis 5 Tahun Penjara dan Cambuk

BERIKABARNEWS l SERIAN – Seorang warga negara Indonesia...

Pengadilan Sesyen Serian Sarawak terkait vonis 5 tahun penjara WNI pembawa kerambit.

68 WNI Dideportasi dari Johor

BERIKABARNEWS l JOHOR – Sebanyak 68 Warga Negara...

Puluhan WNI bersiap dipulangkan dari Depot Imigrasi Kota Nanas Johor menuju Indonesia.

Imigrasi Sabah Amankan 15 WNI dalam Operasi di Sipitang

BERIKABARNEWS l SABAH – Operasi penertiban Pendatang Asing...

Petugas Imigrasi Sabah mengamankan 15 WNI dalam operasi penertiban izin tinggal di Sipitang.

Majikan di Kuching Didenda RM10.000, Pekerjakan WNI Tanpa Izin dan Tak Digaji 2 Tahun

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang majikan perempuan berusia...

Terdakwa Sim See Chieng (baju biru) saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Sesyen Kuching terkait kasus mempekerjakan WNI tanpa izin kerja.

Malaysia Deportasi 82 PMI Bermasalah

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Upaya pelindungan Warga Negara...

Petugas KJRI Kuching mendampingi 82 PMI bermasalah saat tiba di PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (26/2/2026).

berita terkini