BERIKABARNEWS l SANGGAU – Pintu perbatasan di Pos Lintas Batas Negara Entikong kembali menjadi saksi kepulangan ratusan warga negara Indonesia. Sebanyak 116 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui Depot Semuja dan tiba di Entikong pada Kamis pagi (5/3/2026).
Kedatangan para pekerja migran tersebut difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching. Setibanya di tanah air, mereka langsung mendapatkan penanganan dari tim gabungan yang terdiri dari unsur CIQS, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau.
Dari total 116 PMI yang dipulangkan, sebanyak 97 orang merupakan laki-laki dan 19 lainnya perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kalimantan Barat.
Berdasarkan data petugas, sebagian besar deportasi terjadi karena persoalan administrasi. Rinciannya, 67 orang tidak memiliki paspor, 45 orang tidak memiliki permit atau izin kerja, sementara 4 orang terlibat kasus perjudian.
Sebelum dideportasi, para PMI tersebut bekerja di berbagai sektor di Malaysia, seperti konstruksi, perkebunan, jasa, hingga industri. Namun keberangkatan yang tidak melalui jalur resmi membuat mereka tersangkut masalah hukum di negara tujuan.
Para PMI tiba di Entikong sekitar pukul 10.08 WIB. Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan, petugas dari P4MI Kabupaten Sanggau memberikan pendampingan serta menyediakan makan siang sebelum mereka melanjutkan perjalanan pulang.
Baca Juga : 68 WNI Dideportasi dari Johor
Dalam proses pemulangan, terdapat dua mekanisme yang ditempuh. Sebanyak 70 orang memilih kembali ke daerah asal secara mandiri. Sementara 46 orang lainnya, terdiri dari 44 orang dewasa dan dua balita, difasilitasi negara menuju BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak.
Di lokasi tersebut, mereka akan mendapatkan penanganan lanjutan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
Pemerintah mengimbau calon pekerja migran untuk melengkapi dokumen perjalanan serta izin kerja yang sah demi menjamin keamanan dan perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
Melalui sinergi berbagai instansi di wilayah perbatasan, penanganan PMI bermasalah diharapkan dapat berjalan lebih cepat, humanis, dan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.*
Sumber :
BP3MI Kalimantan Barat
