BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti narkotika senilai miliaran rupiah yang berpotensi merusak generasi muda.
Pengungkapan ini ditandai dengan kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, Kamis (4/6/2026).
Selama operasi dua bulan tersebut, aparat juga mengamankan 32 tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah itu, 11 orang di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kasus serupa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi petugas, mulai dari memanfaatkan jasa pengiriman barang hingga sistem ranjau atau jaringan terputus.
“Modus yang digunakan para pelaku semakin beragam, termasuk memanfaatkan layanan pengiriman dan sistem ranjau agar transaksi tidak terpantau aparat,” ujar Deddy.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut meliputi sabu seberat 9.767,81 gram atau hampir 9,8 kilogram dengan nilai lebih dari Rp4,3 miliar, 474 butir pil ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape mengandung narkotika, serta 26 butir pil happy five.
Baca Juga : Curi Kabel Tower Telkomsel Senilai Rp15 Juta, Pemuda Kubu Raya Diamankan
Dalam kegiatan pemusnahan kali ini, sebanyak 8.111,92 gram sabu dimusnahkan secara langsung setelah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat. Sementara barang bukti lainnya telah dimusnahkan pada tahap sebelumnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang semakin aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan transparan demi mewujudkan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.**
