BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pemuda berinisial RM (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri kabel power RRU milik PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di kawasan Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pencurian yang menyebabkan kerugian hampir Rp16 juta tersebut berhasil digagalkan warga yang memergoki pelaku saat beraksi di area menara telekomunikasi.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tersebut.
“Benar, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. TKP berada di Tower Protelindo, Jalan Adisucipto Gang Bina Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya,” ujar Ade, Kamis (4/6/2026).
Peristiwa bermula ketika warga sekitar melihat aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi pada malam hari. Karena curiga, warga kemudian melakukan pengawasan terhadap gerak-gerik pelaku.
Tak lama berselang, warga mendapati adanya dugaan upaya pencurian kabel di dalam kawasan menara. Menyadari aksi tersebut, sejumlah warga langsung mengepung lokasi agar pelaku tidak sempat melarikan diri.
RM akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan sebelum sempat membawa kabur kabel yang menjadi target pencurian.
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, Warga Meliau Hilir Diciduk Polisi
Untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri, warga segera menghubungi Polsek Sungai Raya. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari pihak PT Telkomsel, aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian material sebesar Rp15.980.000.
Selain menyebabkan kerugian finansial, pencurian kabel pada infrastruktur telekomunikasi juga berpotensi mengganggu kualitas layanan komunikasi masyarakat di wilayah sekitar.
Karena itu, kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian mengingat fasilitas telekomunikasi termasuk objek vital yang menunjang layanan publik.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga : Gudang Rokok Ilegal di Singkawang Digerebek, Ratusan Slop GATI Disita
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah yang menjadi tujuan penjualan kabel hasil curian.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam. Melihat modus dan target operasinya, tidak menutup kemungkinan pelaku pencurian tersebut lebih dari satu orang. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke jaringan penampung atau penadahnya,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan objek vital seperti menara telekomunikasi.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal yang dapat mengganggu layanan publik dan merugikan banyak pihak.*
