Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial E (30) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Mahkamah Majistret Sarawak setelah terbukti menjual saldo (top-up) judi online di tempat umum. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (29/7/2026).

Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali menetapkan hukuman penjara terhadap E mulai berlaku sejak tanggal putusan dijatuhkan.

Dalam persidangan, E mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Seksyen 7(2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman denda hingga RM5.000, penjara paling lama enam bulan, atau kedua-duanya apabila terbukti bersalah.

Baca Juga : Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

Kasus ini berawal pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 waktu setempat ketika kepolisian Malaysia menggelar operasi pemberantasan perjudian bertajuk Ops Dadu di sebuah kedai makan 24 jam di Jalan Semarak.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 15 menit guna memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, E diamankan ketika berada di konter kedai makan. Ia diduga melayani penjualan saldo (top-up) judi online menggunakan telepon seluler.

Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi judi online serta uang tunai sebesar RM117 sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan menyatakan E terbukti melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum sesuai dakwaan yang diajukan.

Perkara tersebut ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum) Nurul Aqila Morsalin. Selama proses persidangan, E menjalani seluruh tahapan hukum tanpa didampingi kuasa hukum.

Setelah mengakui seluruh dakwaan, Mahkamah Majistret Sarawak menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada E, yang mulai dijalani sejak putusan dibacakan.*

Imigrasi Malaysia Gerebek Tiga Lokasi di Kuching, 59 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Imigrasi Malaysia menggerebek tiga lokasi di Kuching dan mengamankan 59 WNI. (JIM Sarawak)

Helikopter Medis Jatuh di Long Lellang Sarawak, Lima Orang Tewas

BERIKABARNEWS l MIRI – Helikopter medis Layanan Dokter...

Helikopter medis Layanan Dokter Udara yang jatuh di dekat Bandara Long Lellang, Sarawak. (facebook.com/al.imram.88)

Helikopter Layanan Dokter Terbang Kecelakaan Saat Mendarat di Sarawak

BERIKABARNEWS l MIRI – Helikopter layanan Dokter Terbang...

Ilustrasi - Helikopter layanan Dokter Terbang Kementerian Kesehatan Malaysia yang mengalami kecelakaan saat hendak mendarat di Long Lellang, Sarawak. (Foto: unsplash.com/@isaacbenhesed)

24 WNI Terjaring Operasi JIM Sarawak di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 24 warga negara...

Petugas JIM Sarawak mengamankan WNI dalam operasi penguatkuasaan di Kuching, Sarawak.

Ops Gegar Kuching, 35 Warga Asing Ditahan Termasuk WNI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Operasi Ops Gegar JIM Kuching yang menahan 35 warga asing, termasuk warga Indonesia, di Sarawak. (Suara Sarawak)

63 Sekolah Sarawak Ditutup Akibat Kabut Asap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 sekolah di...

Kabut asap menyelimuti wilayah Sarawak dan berdampak pada aktivitas sekolah.

berita terkini