Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

Ilustrasi - Seorang WNI asal Kalimantan menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sarawak setelah ditangkap dalam Operasi Ops Dadu terkait penjualan saldo judi online.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial E (30) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Mahkamah Majistret Sarawak setelah terbukti menjual saldo (top-up) judi online di tempat umum. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (29/7/2026).

Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali menetapkan hukuman penjara terhadap E mulai berlaku sejak tanggal putusan dijatuhkan.

Dalam persidangan, E mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Seksyen 7(2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman denda hingga RM5.000, penjara paling lama enam bulan, atau kedua-duanya apabila terbukti bersalah.

Baca Juga : Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

Kasus ini berawal pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 waktu setempat ketika kepolisian Malaysia menggelar operasi pemberantasan perjudian bertajuk Ops Dadu di sebuah kedai makan 24 jam di Jalan Semarak.

Sebelum melakukan penggerebekan, petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih 15 menit guna memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi.

Saat operasi berlangsung, E diamankan ketika berada di konter kedai makan. Ia diduga melayani penjualan saldo (top-up) judi online menggunakan telepon seluler.

Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi judi online serta uang tunai sebesar RM117 sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan menyatakan E terbukti melakukan tindak pidana perjudian di tempat umum sesuai dakwaan yang diajukan.

Perkara tersebut ditangani oleh Timbalan Pendakwa Raya (Jaksa Penuntut Umum) Nurul Aqila Morsalin. Selama proses persidangan, E menjalani seluruh tahapan hukum tanpa didampingi kuasa hukum.

Setelah mengakui seluruh dakwaan, Mahkamah Majistret Sarawak menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada E, yang mulai dijalani sejak putusan dibacakan.*

APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia...

APMM Sarawak mengamankan kapal nelayan Indonesia tanpa registrasi di perairan utara Sarawak bersama dua WNI.

Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia...

Petugas APMM mengamankan kapal yang mengangkut empat nelayan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.

AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai penerbangan milik Pemerintah...

Pesawat AirBorneo, maskapai milik Pemerintah Sarawak, melakukan penerbangan perdana dari Kuching menuju Kuala Lumpur pada 20 Juli 2026.

KJRI Kuching Pulangkan 51 PMI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

Petugas KJRI Kuching mendampingi pemulangan 51 PMI bermasalah dari Sarawak melalui PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau.

Upaya Kelabui Polisi Gagal, Dua WNI Ditangkap Bersama Sabu di Serian

BERIKABARNEWS l SERIAN – Upaya menyembunyikan sabu di...

Dua WNI dan seorang warga lokal diamankan polisi IPD Serian dalam operasi pemberantasan narkoba di Tebedu dan Serian, Sarawak.

Ops MEGA di Miri Jaring 175 WNI, Termasuk 32 Anak-Anak

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 175 Warga Negara...

Petugas Departemen Imigrasi Malaysia menggelar Ops MEGA Terintegrasi di kawasan pekerja di Miri, Sarawak, dan mengamankan 175 WNI termasuk puluhan anak-anak.

berita terkini