BERIKABARNEWS l KUCHING – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Sarawak mengamankan sebuah kapal nelayan asal Indonesia tanpa nomor registrasi di perairan utara Sarawak, Malaysia. Dua warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal tersebut kini menjalani pemeriksaan.
Kapal itu ditangkap saat petugas melakukan patroli terpadu melalui Op PERMAI 01/2019, Op NAGA, dan Op TIRIS 4.0 pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 11.30 waktu setempat.
Kapal tersebut terdeteksi berada sekitar 121 mil laut di utara Tanjung Po. Saat diamankan, kapal diketahui diawaki dua WNI, termasuk seorang nakhoda.
Baca Juga : Diduga Curi Ikan di Perairan Sarawak, Empat Nelayan Indonesia Ditangkap APMM
Pengarah Maritim Negeri Sarawak, Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairi Abd Aziz, mengatakan hasil pemeriksaan awal menemukan dugaan pelanggaran terhadap Akta Perikanan 1985 dan Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.
“Kapal tanpa identitas resmi tersebut telah diamankan bersama dua awaknya untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mohd Khairi.
Setelah ditangkap, kapal beserta kedua WNI tersebut dikawal menuju Jeti Kompleks Maritim Tun Abang Salahuddin (KOMTAS) di Kuching. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Pegawai Penyidik Maritim Malaysia untuk proses penyidikan.
Baca Juga : AirBorneo Lepas Landas! Sarawak Kini Kendalikan Sendiri Konektivitas Udara
Mohd Khairi menegaskan APMM akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di Zona Maritim Malaysia guna mencegah aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) serta menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya laut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya komunitas maritim, untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di laut melalui saluran darurat 999 atau menghubungi Pusat Operasi Maritim Negeri Sarawak di nomor 082-432544,” ujarnya.*
