Selundupkan Delapan WNI ke Malaysia, Pria Indonesia Berakhir di Balik Jeruji

Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada WNI berinisial R dalam kasus penyelundupan delapan warga negara Indonesia ke Sarawak.

BERIKABARNEWS l LUNDU – Aksi seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R (46) yang menyelundupkan delapan WNI ke Malaysia berujung hukuman penjara. Mahkamah Tinggi Sarawak menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa setelah terbukti melanggar ketentuan penyelundupan migran.

Vonis dijatuhkan usai R mengaku bersalah atas dakwaan yang dibacakan di hadapan Hakim Wong Siong Tung.

Dalam persidangan terungkap, R didakwa berdasarkan Pasal 26J Undang-Undang Anti-Penyelundupan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 karena mengangkut delapan WNI menggunakan kendaraan jenis Perodua Alza untuk masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua-duanya.

Peristiwa penyelundupan itu terjadi di tepi Jalan Biawak, Lundu, Sarawak, pada 2 April sekitar pukul 10.05 waktu setempat.

Baca Juga : Jual Saldo Judi Online, WNI Asal Kalimantan Dihukum 3 Bulan Penjara

Kasus ini terungkap ketika petugas gabungan menggelar Ops Serkap dan mengamankan sembilan WNI di depan sebuah toko di kawasan Lundu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan delapan WNI yang diselundupkan terdiri atas lima laki-laki berusia 17 hingga 58 tahun serta tiga perempuan berusia 33 hingga 37 tahun.

Kepada petugas, para migran mengaku dibawa masuk ke Malaysia oleh R menggunakan kendaraan yang dikemudikannya.

Pemeriksaan melalui sistem Jabatan Imigrasi Malaysia juga memastikan kedelapan WNI tersebut tidak memiliki catatan resmi perlintasan masuk ke negara itu.

Baca Juga : APMM Sarawak Amankan Kapal Nelayan Indonesia, Dua WNI Jalani Pemeriksaan

Dalam proses persidangan, penuntutan dilakukan oleh Timbalan Pendakwa Raya (Deputy Public Prosecutor) Kong Siew Chuo. Sementara itu, R menjalani persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Putusan tersebut menambah daftar penindakan terhadap kasus penyelundupan migran di Malaysia, sekaligus menjadi pengingat bahwa pelanggaran aturan keimigrasian dapat berujung pada sanksi pidana yang berat.*

Imigrasi Malaysia Gerebek Tiga Lokasi di Kuching, 59 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Imigrasi Malaysia menggerebek tiga lokasi di Kuching dan mengamankan 59 WNI. (JIM Sarawak)

Helikopter Medis Jatuh di Long Lellang Sarawak, Lima Orang Tewas

BERIKABARNEWS l MIRI – Helikopter medis Layanan Dokter...

Helikopter medis Layanan Dokter Udara yang jatuh di dekat Bandara Long Lellang, Sarawak. (facebook.com/al.imram.88)

Helikopter Layanan Dokter Terbang Kecelakaan Saat Mendarat di Sarawak

BERIKABARNEWS l MIRI – Helikopter layanan Dokter Terbang...

Ilustrasi - Helikopter layanan Dokter Terbang Kementerian Kesehatan Malaysia yang mengalami kecelakaan saat hendak mendarat di Long Lellang, Sarawak. (Foto: unsplash.com/@isaacbenhesed)

24 WNI Terjaring Operasi JIM Sarawak di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 24 warga negara...

Petugas JIM Sarawak mengamankan WNI dalam operasi penguatkuasaan di Kuching, Sarawak.

Ops Gegar Kuching, 35 Warga Asing Ditahan Termasuk WNI

BERIKABARNEWS l KUCHING – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Operasi Ops Gegar JIM Kuching yang menahan 35 warga asing, termasuk warga Indonesia, di Sarawak. (Suara Sarawak)

63 Sekolah Sarawak Ditutup Akibat Kabut Asap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 sekolah di...

Kabut asap menyelimuti wilayah Sarawak dan berdampak pada aktivitas sekolah.

berita terkini