BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judi online/judol) berskala internasional yang terhubung dengan sejumlah situs besar, di antaranya 1XBET, T6.com, WE88, dan PWC. Jaringan ini diketahui beroperasi lintas negara, mulai dari Asia hingga Eropa, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto melalui Program Asta Cita ke-7, yang menekankan pemberantasan judi online dan kejahatan ekonomi digital.
Penindakan dilakukan secara bertahap dan serentak selama periode Agustus hingga Desember 2025. Sejumlah lokasi di Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara, serta wilayah Tangerang, Pamekasan, dan Cianjur menjadi sasaran penggerebekan aparat.
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang terstruktur dan sistematis. Mereka terdiri atas pemilik dan pengelola situs, admin keuangan dan payment gateway, penyedia rekening bank, hingga pelaku pencucian uang yang bertugas menyamarkan hasil kejahatan.
Sita Aset dan Blokir Rekening
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menyebut penyidik telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, laptop, telepon genggam, hingga kendaraan roda empat.
“Kami telah memblokir lebih dari 100 rekening bank yang digunakan untuk operasional judi online. Bersama PPATK, kami terus menelusuri aliran dana. Dari hasil sementara, omzet jaringan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun,” ujar Brigjen Pol Wira Satya, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga : Sempat Buron, Suami Donna Fabiola Akhirnya Menyerahkan Diri
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar, seiring upaya Polri membidik tidak hanya pelaku, tetapi juga aset hasil kejahatan.
Bareskrim Polri memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif melalui sinergi lintas instansi, termasuk Kementerian Kominfo, PPATK, perbankan, dan Kejaksaan.
Brigjen Pol Wira Satya menegaskan bahwa judi online merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian serta aktif melaporkan praktik ilegal demi menjaga keamanan dan kedaulatan ekonomi nasional. *
Sumber :
TBNews
