BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen Polri dalam memberantas perjudian daring terus diperkuat. Sepanjang tahun 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan mengamankan 744 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.
“Selama tahun 2025, kami menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Total uang dan aset yang berhasil kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Selain penindakan, Polri juga gencar melakukan langkah pencegahan. Hingga awal 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa dari rangkaian pengungkapan tersebut, total aset yang diamankan mencapai Rp286.256.178.904. Pada pengungkapan terbaru, polisi membongkar jaringan yang mengelola 21 situs judi online berskala nasional hingga internasional.
Modus Perusahaan Fiktif dan QRIS Palsu
Dalam penyidikan, polisi menemukan modus pendirian 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Perusahaan-perusahaan tersebut berperan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran, termasuk melalui sistem QRIS, guna mengelabui otoritas keuangan.
Untuk membongkar jaringan tersebut, penyidik melakukan patroli siber, menyamar sebagai pemain, serta berkoordinasi lintas instansi dengan Kementerian Hukum, perbankan, dan PPATK. Dari satu jaringan perusahaan fiktif ini saja, Bareskrim berhasil menyita tambahan dana sebesar Rp59,1 miliar.
Baca Juga : Bareskrim Polri Peringatkan Penyalahgunaan AI untuk Konten Deepfake Asusila
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka utama, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi pendirian perusahaan fiktif. Dengan dukungan analisis transaksi dari PPATK, aparat memastikan perampasan aset hasil judi online akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. *
Sumber :
TBNews
