Polri Bongkar 664 Kasus Judi Online, Aset Rp286 Miliar Disita

Polri mengungkap ratusan kasus judi online dan menyita aset ratusan miliar rupiah dari jaringan nasional dan internasional. (Dok. Polres Bontang)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen Polri dalam memberantas perjudian daring terus diperkuat. Sepanjang tahun 2025, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap 664 kasus judi online dengan mengamankan 744 tersangka di berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Selama tahun 2025, kami menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Total uang dan aset yang berhasil kami sita mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Selain penindakan, Polri juga gencar melakukan langkah pencegahan. Hingga awal 2026, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa dari rangkaian pengungkapan tersebut, total aset yang diamankan mencapai Rp286.256.178.904. Pada pengungkapan terbaru, polisi membongkar jaringan yang mengelola 21 situs judi online berskala nasional hingga internasional.

Modus Perusahaan Fiktif dan QRIS Palsu

Dalam penyidikan, polisi menemukan modus pendirian 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian. Perusahaan-perusahaan tersebut berperan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran, termasuk melalui sistem QRIS, guna mengelabui otoritas keuangan.

Untuk membongkar jaringan tersebut, penyidik melakukan patroli siber, menyamar sebagai pemain, serta berkoordinasi lintas instansi dengan Kementerian Hukum, perbankan, dan PPATK. Dari satu jaringan perusahaan fiktif ini saja, Bareskrim berhasil menyita tambahan dana sebesar Rp59,1 miliar.

Baca Juga : Bareskrim Polri Peringatkan Penyalahgunaan AI untuk Konten Deepfake Asusila

Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka utama, sementara satu orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi pendirian perusahaan fiktif. Dengan dukungan analisis transaksi dari PPATK, aparat memastikan perampasan aset hasil judi online akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku. *

 

Sumber :

TBNews

Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim...

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta)...

Petugas Polresta Padang menunjukkan barang bukti 211 paket sabu saat penangkapan pengedar wanita di Lubuk Begalung. (Dok. Humas Polri)

Polisi Gagalkan Edaran Ganja Rp1,6 Miliar di Bekasi

BERIKABARNEWS l BEKASI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Polisi Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti 83 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bekasi. (Dok. Polda Metro Jaya)

Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual...

Polisi mengamankan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Facebook/Sambas Informasi)

Motif Ekonomi Terungkap, Utang Kripto Picu Pembunuhan Anak di Cilegon

BERIKABARNEWS l CILEGON – Direktorat Reserse Kriminal Umum...

Ilustrasi - Utang kripto picu pembunuhan anak di Cilegon, Polda Banten ungkap motif ekonomi tersangka. (freepik.com/kjpargeter)

Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026

BERIKABARNEWS l SUKADANA – Mengawali tahun 2026, Polres...

Polisi Polres Kayong Utara menunjukkan barang bukti kasus pencurian di Sukadana. (Polres Kayong Utara)

berita terkini