BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggegerkan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Peristiwa memilukan tersebut terungkap di Kecamatan Sungai Kakap pada Rabu (7/1/2026). Kasus ini menambah catatan kelam kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya,” ujar Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Rabu.
Aksi terakhir pelaku terbongkar ketika korban berani melawan dan berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar yang kemudian mengepung pelaku. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan ML untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kubu Raya dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban langsung mendapatkan penanganan awal guna memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui penyidik menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Korban dipastikan memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan psikologis secara intensif karena mengalami trauma mendalam.
“Kasat Reskrim telah menginstruksikan penyidik untuk menangani perkara ini secara profesional karena menjadi atensi pimpinan,” tegas Aiptu Ade.
Baca Juga : Polres Kayong Utara Ungkap Dua Kasus Pencurian Awal 2026
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban. Atas perbuatannya, ML terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga hukuman, mengingat pelaku merupakan orang tua kandung korban. Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan peka terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga, serta segera melapor apabila menemukan indikasi kejahatan serupa. *
