Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri asal Pakistan ditangkap setelah diduga menjadi kurir narkotika dengan modus ekstrem body packing.

Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), diamankan sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026) sore. Polisi menduga keduanya merupakan kurir profesional yang direkrut sindikat narkoba lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menelan kapsul berisi narkotika agar tidak terdeteksi petugas.

“Modus ini sangat berisiko karena narkotika disimpan di dalam organ tubuh pelaku. Jika kapsul pecah, dampaknya bisa fatal,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut. Pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen menunjukkan adanya puluhan kapsul mencurigakan di dalam lambung dan usus tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, pasutri tersebut berangkat dari Lahore, Pakistan, menuju Jakarta melalui Bangkok, Thailand, dengan menggunakan maskapai Thai Airways. Tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri kemudian melakukan pengawasan ketat untuk proses pengeluaran kapsul secara alami.

Baca Juga : Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Hingga kini, polisi berhasil mengamankan 159 kapsul sabu dengan total berat bruto sekitar 1,6 kilogram. Rinciannya, Javed Muhammad mengeluarkan 97 kapsul, sedangkan Bibi Saima 62 kapsul. Proses medis masih berlangsung untuk memastikan seluruh barang bukti keluar dengan aman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bareskrim Polri memastikan akan terus menelusuri jaringan penerima narkotika di Indonesia serta memperketat pengawasan di pintu masuk internasional guna mencegah peredaran narkoba. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Ramadan Terganggu, Polsek Teluk Batang Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Ketenangan ibadah Ramadan...

Petugas Polsek Teluk Batang menertibkan motor knalpot brong saat razia balap liar di Kayong Utara selama Ramadan.

Hitungan Jam, Pelaku Curanmor Sekadau Ditangkap di Pontianak

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi cepat jajaran Satreskrim...

Ilustrasi - Polres Sekadau mengamankan pelaku curanmor beserta sepeda motor hasil curian di Pontianak.

Sembunyi di Tangki Air, Pelaku Curat Mobil di Sanggau Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Tim Satuan Reserse Kriminal...

Pelaku curat mobil di Sanggau diamankan Satreskrim Polres Sanggau setelah bersembunyi di dalam tangki air.

Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat...

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi oleh Polda Kalbar.

Polres Bengkayang Musnahkan 155 Gram Sabu, Putus Rantai Narkoba

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Polres Bengkayang kembali menunjukkan...

Wakapolres Kompol Suparwoto bersama jajaran Forkopimda menyaksikan pemusnahan 155,73 gram sabu di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Polres Cimahi Bongkar Modus Sabu dalam Cangkang Keong di Lembang

BERIKABARNEWS l LEMBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Kasus sabu dalam cangkang keong terungkap di Lembang.

berita terkini