Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan, Pasutri Pakistan Jadi Kurir

Pasutri asal Pakistan ditangkap petugas Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta terkait penyelundupan sabu. (Humas Polri)

BERIKABARNEWS l – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, pasangan suami istri asal Pakistan ditangkap setelah diduga menjadi kurir narkotika dengan modus ekstrem body packing.

Kedua tersangka, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), diamankan sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (6/1/2026) sore. Polisi menduga keduanya merupakan kurir profesional yang direkrut sindikat narkoba lintas negara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa para pelaku menyelundupkan sabu dengan cara menelan kapsul berisi narkotika agar tidak terdeteksi petugas.

“Modus ini sangat berisiko karena narkotika disimpan di dalam organ tubuh pelaku. Jika kapsul pecah, dampaknya bisa fatal,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap gerak-gerik kedua warga negara asing tersebut. Pemeriksaan lanjutan menggunakan alat rontgen menunjukkan adanya puluhan kapsul mencurigakan di dalam lambung dan usus tersangka.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, pasutri tersebut berangkat dari Lahore, Pakistan, menuju Jakarta melalui Bangkok, Thailand, dengan menggunakan maskapai Thai Airways. Tim medis RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri kemudian melakukan pengawasan ketat untuk proses pengeluaran kapsul secara alami.

Baca Juga : Pengedar Wanita Diciduk di Padang, 211 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi

Hingga kini, polisi berhasil mengamankan 159 kapsul sabu dengan total berat bruto sekitar 1,6 kilogram. Rinciannya, Javed Muhammad mengeluarkan 97 kapsul, sedangkan Bibi Saima 62 kapsul. Proses medis masih berlangsung untuk memastikan seluruh barang bukti keluar dengan aman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang signifikan, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bareskrim Polri memastikan akan terus menelusuri jaringan penerima narkotika di Indonesia serta memperketat pengawasan di pintu masuk internasional guna mencegah peredaran narkoba. *

 

Sumber :

Mediahub.polri

Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Sungai Jawi Akhirnya Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi pencurian kendaraan bermotor...

Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor oleh petugas Polsek Pontianak Kota di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.

Aksi Pencurian di Ramayana Mall Berakhir di Tangan Tim Macan Selatan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Opsnal Reskrim Polsek...

ilustrasi - Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan mengamankan pelaku dugaan pencurian komponen AC di kawasan Ramayana Mall Pontianak.

Aksi Balap Liar di Jembatan Melawi II Dibubarkan Polisi

BERIKABARNEWS l MELAWI – Aksi balap liar yang...

Petugas Polres Melawi membubarkan aksi balap liar di kawasan Jembatan Melawi II Kabupaten Melawi.

Polisi Selidiki Dugaan Praktik Ilegal BBM Subsidi yang Viral di Media Sosial

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus...

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan keterangan terkait penyelidikan dugaan praktik ilegal BBM subsidi di Kalimantan Barat.

Sindikat TPPO di Pontianak Rayu Korban dengan Mahar Fantastis

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak membongkar dugaan...

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan pesanan di Pontianak.

Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali...

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

berita terkini