BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kedok seorang “petani” di Kabupaten Kubu Raya terbongkar. RJ (43), warga Desa Kuala Dua, ternyata memanfaatkan kedekatannya dengan lingkungan sekitar untuk mengedarkan narkotika jenis sabu dengan harga murah, menyasar kalangan ekonomi bawah melalui paket seharga Rp50 ribu.
Aksi RJ terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkapnya saat hendak mengedarkan sabu di depan rumahnya, Jumat (2/1/2026). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu siap edar yang dikemas dalam klip plastik kecil.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RJ merupakan residivis kasus narkoba dan telah kembali menjalankan aksinya sekitar satu tahun terakhir,” ujar Aiptu Ade di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat setengah gram. Kepada penyidik, RJ mengaku memperoleh pasokan barang haram tersebut dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. RJ membeli sabu setengah gram seharga Rp250 ribu, lalu memecahnya menjadi tujuh paket kecil untuk dijual kembali.
“Setiap paket dijual Rp50 ribu. Jika seluruhnya terjual, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp150 ribu,” jelas Ade.
Baca Juga : Kasus Bejat Ayah Kandung Gegerkan Kubu Raya
Untuk menghindari kecurigaan aparat, RJ hanya melayani pembeli tertentu yang telah dikenalnya. Namun strategi tersebut gagal setelah polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ditangkap, satu paket sabu telah terjual, sementara enam paket lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri jaringan pemasok di atasnya.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kubu Raya. Kami akan terus menindak tegas hingga ke jaringan yang lebih besar,” tegas Aiptu Ade.
Atas perbuatannya, RJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.*
Sumber :
TBNews Polres Kubu Raya
