Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembalakan Liar di TNGC Kuningan

Petugas mengamankan barang bukti kayu hasil pembalakan liar di kawasan TNGC Kuningan. (Dok. Humas Polri)

BERIKABARNEWS l KUNINGAN – Upaya perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali diperkuat. Satreskrim Polres Kuningan resmi menetapkan lima pria sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai, Jawa Barat.

Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan Balai TNGC.

Kasus ini terungkap berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di Blok Simaung (Grid 19M), zona rehabilitasi TNGC yang berada di wilayah Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Aksi pembalakan liar tersebut pertama kali terdeteksi pada Minggu, 22 Desember 2025.

“Lokasi ini merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara. Setelah menerima laporan dari Balai TNGC, kami langsung melakukan penindakan,” ujar AKBP Ali Akbar, dikutip dari Antaranews, Jumat (16/1/2026).

Operasi penegakan hukum dilakukan oleh tim gabungan Polres Kuningan, Balai TNGC, dan unsur TNI. Lima pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025, saat tengah menebang dan mengangkut kayu di dalam kawasan hutan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K, dan U. Mereka diketahui merupakan warga Kecamatan Pasawahan dengan latar belakang profesi petani, wiraswasta, hingga karyawan swasta.

“Para pelaku tertangkap tangan saat memotong dan membawa kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Lab Narkoba di Apartemen Greenbay Pluit Dibongkar, WNA Tiongkok Ditangkap

Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta sejumlah batang kayu sonokeling hasil pembalakan. Akibat perbuatan tersebut, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,4 juta, di luar kerusakan ekosistem yang tidak ternilai.

Saat ini, para tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai demi keuntungan pribadi. *

 

Sumber :

TBNews

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini