BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kepolisian menegaskan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, akan diproses hukum dengan mengacu pada 13 dasar hukum yang telah disiapkan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya potensi musim kemarau yang diperkirakan lebih kering tahun ini. Polres Kubu Raya memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran lahan yang berpotensi memicu kabut asap.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan penyidik Satreskrim siap menindak setiap kasus karhutla tanpa pandang bulu.
“Kami memegang 13 dasar hukum yang sangat kuat. Setiap temuan di lapangan langsung kami tindak lanjuti. Jika terbukti, penindakan hukum sesuai pasal berlaku adalah harga mati,” tegas Aiptu Ade, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga : Satreskrim Polres Kubu Raya Amankan TKP Karhutla, Dugaan Pembakaran Lahan Diusut
Menurut Ade, berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat mayoritas dipicu oleh aktivitas manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran.
Polres Kubu Raya juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan gambut dilarang karena api mudah menyebar di bawah permukaan tanah dan sulit dipadamkan. Masyarakat yang hendak membuka lahan pertanian diminta mengikuti prosedur perizinan yang berlaku, mulai dari tingkat RT, kepala desa, hingga pendataan di tingkat kecamatan.
“Jika nekat mengabaikan prosedur ini lalu memicu kebakaran yang meluas, peladang tersebut akan langsung kami tangkap dan proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga : Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun
Dalam penanganan kasus karhutla, kepolisian mengacu pada 13 dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan pemerintah pusat dan daerah mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Polres Kubu Raya mengajak seluruh masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan menggunakan api serta segera melaporkan apabila menemukan titik kebakaran, demi mencegah terjadinya kabut asap di Kalimantan Barat.*
