BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial AH (26) diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Rabu (14/01/2026) malam.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat warga terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kafe tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,64 gram bruto. Selain itu, turut disita dua alat hisap sabu (bong), satu pipet yang dimodifikasi sebagai sendok sabu, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.
Baca Juga : Polres Sanggau Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tayan Hilir
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan serta asal-usul narkotika yang dikuasai pelaku.
Atas perbuatannya, AH terancam dijerat pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polres Ketapang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama. *
Sumber :
Humas Polri
