BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia bergerak cepat merespons tekanan di pasar modal domestik menyusul koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tekanan tersebut dipicu oleh keputusan MSCI Inc. yang membekukan rebalancing IHSG pada 28 Januari 2026, serta penyesuaian penilaian dari lembaga keuangan global seperti UBS dan Goldman Sachs.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kondisi tersebut bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi nasional yang dinilainya masih kuat.
Pemerintah, ungkap Airlangga, berkomitmen menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal melalui langkah-langkah reformasi yang terukur.
“Kami memastikan kepercayaan investor tetap terjaga dengan kebijakan yang memperkuat struktur dan transparansi pasar,” ujar Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI)
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi rampung pada kuartal pertama 2026.
Transformasi ini akan mengubah BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi Perseroan Terbatas, sesuai amanat Undang-Undang P2SK untuk meningkatkan profesionalisme dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Baca Juga : Usai Dirut BEI, Kini Tiga Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Selain itu, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas minimum free float saham emiten besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan likuiditas, kualitas pembentukan harga, serta transparansi perdagangan, sekaligus menyesuaikan standar pasar Indonesia dengan bursa regional dan global.
Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik, khususnya melalui dana pensiun dan perusahaan asuransi. Batas investasi saham bagi investor institusi ini akan dinaikkan dari 10 persen menjadi 20 persen, dengan fokus pada saham-saham likuid berkualitas tinggi seperti indeks LQ45. Langkah ini diharapkan memperdalam pasar sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis.
Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dalam proses ini, pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan informasi, penguatan hubungan investor, serta akurasi dan ketepatan waktu pengungkapan data oleh emiten.
Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan oleh MSCI, pemerintah memandang situasi ini sebagai momentum percepatan reformasi pasar modal.
“Empat bulan ke depan akan menjadi periode penting untuk menunjukkan transformasi struktural. Kepercayaan investor adalah aset utama yang harus dijaga,” pungkas Airlangga. *
Sumber :
Ekon.go.id
