BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses hibah aset strategis transportasi senilai Rp107,7 miliar di Papua Barat Daya yang sempat tertahan selama tiga tahun. Penyelesaian ini memastikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan aset negara agar lebih optimal dan tidak terbengkalai.
Penuntasan hibah dilakukan melalui penandatanganan naskah pengalihan Pelabuhan Waisai di Kabupaten Raja Ampat, serta Gedung VIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) dan Menara Air Traffic Control (ATC) di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan, Senin (2/2/2026).
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK menyebut langkah ini penting untuk menghindari aset mangkrak akibat keterbatasan anggaran pemeliharaan di daerah. Dengan pengelolaan beralih ke pemerintah pusat, standar keselamatan dan kualitas layanan transportasi laut maupun udara di Papua Barat Daya diharapkan meningkat.
“Ini merupakan aset strategis yang menjadi urat nadi konektivitas wilayah. KPK hadir untuk memastikan aset negara dimanfaatkan secara maksimal dan tidak terhambat persoalan kewenangan,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria.
Adapun aset yang dihibahkan meliputi Pelabuhan Waisai senilai Rp81 miliar serta Gedung VIP Bandara DEO beserta infrastruktur pendukung di Sorong dengan nilai Rp26,7 miliar. Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano, menyambut baik pengalihan tersebut karena pengelolaan pelabuhan dan bandara memerlukan standar teknis tinggi serta dukungan anggaran besar dari pemerintah pusat.
Baca Juga : Mendagri Apresiasi Kehadiran Presiden Prabowo di Rakornas 2026
Dari sisi penerima hibah, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk segera mengoptimalkan fasilitas tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Lolan Andi S. Panjaitan, menekankan pentingnya pemenuhan standar keselamatan dan peningkatan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat dan wisatawan.
Penyelesaian hibah ini menegaskan peran aktif KPK dalam mengawal tata kelola aset negara agar terhindar dari ego sektoral, sekaligus memastikan fasilitas publik memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya. *
Sumber :
KPK
