BERIKABARNEWS l KETAPANG – Jajaran Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AB (39) diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu di Desa Lembah Hijau 1, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga sekitar.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami menyita sembilan klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram, serta sejumlah alat pendukung lainnya,” ujar AKP Bagus, Senin (2/2/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ruang Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Polsek Tayan Hilir Bongkar Sabu di Kos dan Rumah Walet
Atas perbuatannya, AB terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
AKP Bagus menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Nanga Tayap. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting, jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Nanga Tayap dari ancaman bahaya narkotika.*
Sumber :
Humas.Polri
