Polres Bengkalis Bongkar Kasus TPPO, Empat Pelaku Penyelundupan PMI Diamankan

Ilustrasi pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh aparat kepolisian di wilayah pesisir Bengkalis.

BERIKABARNEWS l BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah pesisir Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut, petugas mengamankan empat terduga pelaku yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) ke luar negeri secara ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang diterima melalui nomor pribadi Kapolres serta layanan darurat Call Center 110.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (3/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan total 12 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Fahrian, Rabu (4/2/2026).

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Mereka diduga berperan sebagai pengorganisir dan fasilitator keberangkatan para korban menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyelamatkan korban TPPO yang terdiri dari tiga WNI dan satu WNA asal Myanmar (Rohingya). Saat ditemukan, para korban tidak memiliki dokumen resmi dan berada di beberapa titik penampungan berbeda.

Kapolres menegaskan bahwa praktik perdagangan orang merupakan bentuk eksploitasi serius terhadap kelompok rentan dan harus diberantas secara tegas.

“Ini merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. Kami berkomitmen melindungi para korban dari bahaya pengiriman tenaga kerja tanpa perlindungan hukum,” tegasnya.

Baca Juga : Pengedar Sabu di Delta Pawan Ketapang Ditangkap, Polisi Sita 34,8 Gram

Ancaman Hukuman Berat bagi Mafia TPPO

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan TPPO yang lebih luas, mengingat wilayah pesisir Riau kerap dimanfaatkan sebagai jalur ilegal menuju negara tetangga.

Saat ini, seluruh tersangka dan korban telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses pemeriksaan lanjutan. *

 

Sumber :

TBNews

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

berita terkini