Sehari Dua Kasus, Polres Mempawah Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Mempawah menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu serat timbangan digital hasil pengungkapan kasus.

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam waktu satu hari, Senin (9/2/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda dan mengamankan tiga tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Dari informasi itu, dalam satu hari tim berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Sungai Kunyit. Polisi menggerebek sebuah rumah dan menangkap dua tersangka berinisial E dan S. Saat penggerebekan, salah satu tersangka sempat mencoba membuang barang bukti ke halaman rumah, namun berhasil ditemukan petugas setelah dilakukan penyisiran.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,77 gram bruto, satu timbangan elektronik, plastik klip kosong, serta handphone. Tersangka E mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari wilayah Pontianak.

Pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial R diringkus di sebuah rumah warga.

Baca Juga : Digerebek di Jogging Track, Pengedar Sabu di Tayan Hilir Ditangkap Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga klip plastik sabu dengan berat bruto 4,50 gram, satu timbangan elektronik, satu unit iPhone 12, serta uang tunai Rp300.000.

“Tersangka R mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas AKP Agus.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Mempawah dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara berat.

Polres Mempawah menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.*

 

Sumber :

Humas.Polri/Polda Kalbar

Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial...

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama...

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di Singkawang saat menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20...

Polisi menemukan 20 set mesin PETI tanpa pemilik di tepian Sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Percobaan pencurian kabel listrik...

Tim Enggang Resta Polresta Pontianak mengamankan empat terduga pelaku percobaan pencurian kabel listrik di Pontianak Barat, Minggu (16/8/2026).

Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap ayah tiri tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak setelah hampir dua bulan buron.

berita terkini