Operasi Imigrasi Johor, Tiga WNI Diamankan dalam Razia PATI

Petugas Imigrasi Johor saat menggelar operasi penertiban pendatang asing tanpa izin.

BERIKABARNEWS l JOHOR – Departemen Imigrasi Negeri Johor (JIM) bersama Polis Diraja Malaysia kembali menggelar operasi terpadu berskala besar di sejumlah lokasi di wilayah Johor, Malaysia. Dalam razia yang dimulai pukul 09.00 waktu setempat tersebut, petugas mengamankan 26 warga negara asing, termasuk tiga wanita warga negara Indonesia (WNI).

Operasi ini difokuskan untuk memberantas pendatang asing tanpa izin (PATI) serta menindak penyalahgunaan izin tinggal.

Direktur Imigrasi Negeri Johor, Datuk Mohd Rusdi Mohd Darus, menyebut para tahanan berusia antara 19 hingga 48 tahun. Selain tiga WNI, turut diamankan warga negara Myanmar, Bangladesh, dan Nepal.

Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Jabatan Imigresen Malaysia berdasarkan Akta Imigrasi 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963.

Sejumlah pelanggaran yang umum ditemukan dalam operasi serupa antara lain masuk tanpa dokumen sah, melebihi masa izin tinggal (overstay), hingga menyalahgunakan pas kunjungan sosial untuk bekerja secara ilegal.

Seluruh warga asing yang diamankan, termasuk tiga WNI, kini ditempatkan di Depot Imigrasi Setia Tropika guna menjalani proses penyelidikan lanjutan.

Petugas akan memverifikasi status kewarganegaraan serta kelengkapan dokumen sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, baik berupa deportasi maupun proses peradilan.

Baca Juga : Imigrasi Malaysia Gelar OPS SAPU di Kuching, Tiga WNI Diamankan

Selain itu, pihak imigrasi turut mengeluarkan lima surat panggilan saksi (Form 29) kepada pemilik usaha yang diduga mempekerjakan tenaga kerja ilegal.

“Kami bergerak tegas dan tanpa kompromi untuk memerangi kehadiran pendatang ilegal serta penyalahgunaan pas imigrasi,” tegas Datuk Mohd Rusdi dalam pernyataan resminya.

Otoritas Malaysia memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin. Kondisi ini menjadi pengingat bagi WNI yang berada di Malaysia agar memastikan paspor dan izin kerja tetap aktif serta sesuai dengan sektor pekerjaan yang dijalankan.

WNI juga diimbau mematuhi hukum setempat untuk menghindari risiko penangkapan hingga daftar cekal masuk. Jika menghadapi kendala dokumen, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru guna memperoleh pendampingan dan informasi resmi.*

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok...

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap...

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – KJRI Kuching kembali menunjukkan...

Proses repatriasi WNI dari Malaysia melalui PLBN Aruk Sambas.

Mulai 1 April 2026, Kendaraan Asing di Malaysia Hanya Boleh Isi Pertamax Turbo (RON97) Seharga 22.300 Rupiah

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan...

Ilustrasi - Pengendara kendaraan asing mengisi RON97 di SPBU Kuching setelah larangan RON95 diberlakukan.

Sarawak dan Sabah Batasi Pembelian BBM 50 Liter Per Mobil

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi membatasi...

Informasi pembatasan pembelian BBM maksimal 50 liter per kendaraan di Sabah dan Sarawak.

berita terkini