Dua Kurir Sabu Ditangkap, 146 Gram Barang Bukti Diamankan Polres Bengkayang

Dua tersangka kurir narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Bengkayang usai penangkapan kasus sabu 146 gram.

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang menggagalkan pengiriman sabu seberat 146,04 gram dan mengamankan dua kurir lintas daerah dalam penyergapan pada Rabu (18/2/2026) pagi.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (27), warga Kabupaten Kubu Raya, dan BF (26), warga Kota Pontianak. Keduanya diduga membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Bengkayang.

Kapolres Bengkayang Syahirul Awab melalui Kasat Resnarkoba AKP Jumadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu dari arah Pontianak menuju Bengkayang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengadangan di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Bumi Emas. Sekitar pukul 06.47 WIB, kedua tersangka diringkus di depan sebuah rumah makan, disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik usaha.

Saat penggeledahan kendaraan, polisi menemukan bungkusan plastik hitam yang disembunyikan di belakang jok mobil. Di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 146,04 gram.

Selain sabu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, tisu putih, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga : Pengedar Sabu 27 Gram Dibekuk di Sungai Kunyit, Tim Alap-Alap Polres Mempawah Bergerak Cepat

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk tes urine dan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalbar.

Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kalimantan Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di Bengkayang. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Jumadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.*

 

Sumber :

Polres Bengkayang/ Polda Kalbar

Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui Satuan...

Petugas Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba Mei 2026.

Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba...

Petugas Satresnarkoba Polres Kubu Raya menunjukkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam ban sepeda motor.

Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Kejaksaan Negeri Sanggau bersama...

Kejari dan Forkopimda Sanggau memusnahkan barang bukti perkara pidana di Rupbasan Kelas II Sanggau.

Aksi Begal Pagi Hari di Ketapang Berujung Penjara

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi begal yang terjadi...

Pelaku begal berinisial TH (49) yang ditangkap Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang usai melakukan aksi perampasan di jalan sepi.

Tim Labubu Ringkus Pengedar Sabu di Aliayang Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan...

Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya mengamankan pengedar sabu di kawasan Bundaran Aliayang, Kubu Raya.

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Dugaan Pencurian Kabel Tower

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Respons cepat laporan masyarakat...

Petugas Polsek Pontianak Timur mengamankan terduga pelaku pencurian kabel tower di Jalan Swadiri Pontianak Timur.

berita terkini