Bawa Sabu 5,05 Gram, WNI Diciduk Polisi di Semporna

Polisi Semporna menunjukkan tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,05 gram.

BERIKABARNEWS l SEMPORNA – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 56 tahun ditangkap aparat kepolisian di Kampung Rau-Rau, Lihak-Lihak, Semporna, Kamis pagi (19/2/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 5,05 gram.

Kapolres Semporna, Supt Tan Hiap Wah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah tanpa nomor pada dini hari.

Saat memasuki ruang tamu rumah tersebut, petugas mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap tas yang dibawanya. Hasilnya, ditemukan bungkusan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat sekitar 5,05 gram.

“Barang tersebut ditemukan di dalam tas milik tersangka. Kami langsung mengamankannya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Supt Tan dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Usai ditangkap, tersangka digelandang ke Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Semporna untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pengecekan awal, pria tersebut diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Meski demikian, ia tetap harus menghadapi proses hukum serius berdasarkan Seksyen 39A(1) Akta Dadah Berbahaya 1952. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara minimal dua tahun serta hukuman cambuk sekurang-kurangnya tiga kali.

Baca Juga : 11 WNI Ditahan dalam Ops Sapu Imigrasi Johor di Skudai

Pihak kepolisian di Semporna menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami sangat menghargai setiap informasi dari masyarakat. Kerja sama ini penting untuk memastikan komunitas tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegas Supt Tan.

Dengan penindakan ini, kepolisian berharap wilayah Semporna tetap kondusif serta terhindar dari pengaruh peredaran barang terlarang.*

 

Sumber :

Sabah Dimensi

Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Barang bukti 2.253 butir telur penyu ilegal yang disita aparat Malaysia dalam operasi di Sarawak dari WNI asal Sambas, Kalimantan Barat.

Jelang Hari Gawai, Musibah Kebakaran Hantam Warga Kampung Labau

BERIKABARNEWS l BEKENU – Musibah kebakaran melanda rumah...

Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang melahap rumah panjang di Kampung Labau, Sarawak menjelang perayaan Hari Gawai.

Overstay dan Kerja Ilegal di Kuching, 39 WNI Diamankan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 39 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan razia pekerja asing ilegal di kawasan proyek Kuching, Sarawak.

Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Petugas Imigrasi Malaysia menahan...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan razia rumah makan di Kuching dan menahan 18 pekerja Indonesia.

16 WNI Diciduk Imigrasi Malaysia di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 16 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan WNI dalam operasi penertiban di Sarawak.

Imigrasi Malaysia Tangkap 33 WNI di Bintulu

BERIKABARNEWS l BINTULU – Departemen Imigrasi Malaysia (JIM)...

Petugas Imigrasi Malaysia saat melakukan operasi penertiban pekerja asing di kawasan Bintulu Sarawak.

berita terkini