Bawa Sabu 5,05 Gram, WNI Diciduk Polisi di Semporna

Polisi Semporna menunjukkan tersangka serta barang bukti sabu seberat 5,05 gram.

BERIKABARNEWS l SEMPORNA – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berusia 56 tahun ditangkap aparat kepolisian di Kampung Rau-Rau, Lihak-Lihak, Semporna, Kamis pagi (19/2/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat 5,05 gram.

Kapolres Semporna, Supt Tan Hiap Wah, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah itu. Setelah melakukan pemantauan, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah tanpa nomor pada dini hari.

Saat memasuki ruang tamu rumah tersebut, petugas mendapati tersangka dalam kondisi mencurigakan. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap tas yang dibawanya. Hasilnya, ditemukan bungkusan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu dengan berat sekitar 5,05 gram.

“Barang tersebut ditemukan di dalam tas milik tersangka. Kami langsung mengamankannya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Supt Tan dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).

Usai ditangkap, tersangka digelandang ke Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Semporna untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pengecekan awal, pria tersebut diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.

Meski demikian, ia tetap harus menghadapi proses hukum serius berdasarkan Seksyen 39A(1) Akta Dadah Berbahaya 1952. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman penjara minimal dua tahun serta hukuman cambuk sekurang-kurangnya tiga kali.

Baca Juga : 11 WNI Ditahan dalam Ops Sapu Imigrasi Johor di Skudai

Pihak kepolisian di Semporna menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Aparat juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.

“Kami sangat menghargai setiap informasi dari masyarakat. Kerja sama ini penting untuk memastikan komunitas tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegas Supt Tan.

Dengan penindakan ini, kepolisian berharap wilayah Semporna tetap kondusif serta terhindar dari pengaruh peredaran barang terlarang.*

 

Sumber :

Sabah Dimensi

26 WNI Ditangkap di Tempat Hiburan Miri

BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 26 warga negara...

Petugas Imigrasi Malaysia mengamankan WNI dalam Operasi Gegar di tempat hiburan Miri.

AirAsia Batasi Penerbangan Pontianak-Kuching, dari 2 Kali Jadi 1 Kali

BERIKABARNEWS l KUCHING – Maskapai AirAsia X resmi...

Pesawat AirAsia di landasan terkait pembatasan penerbangan Pontianak Kuching

Jadi Mucikari di Kuching, Pria Pontianak Divonis 9 Tahun Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Praktik prostitusi yang berkedok...

Pria Pontianak EK usai sidang putusan kasus prostitusi di Pengadilan Kuching.

Malaysia Tangkap Dua WNI Bawa 28 Kg Sabu di Teluk Melano

BERIKABARNEWS l SARAWAK – Aparat kepolisian Malaysia menangkap...

Barang bukti 28 kg sabu hasil penangkapan di Sarawak.

KJRI Kuching Fasilitasi Pemulangan WNI Korban Kecelakaan via PLBN Aruk

BERIKABARNEWS l SAMBAS – KJRI Kuching kembali menunjukkan...

Proses repatriasi WNI dari Malaysia melalui PLBN Aruk Sambas.

Mulai 1 April 2026, Kendaraan Asing di Malaysia Hanya Boleh Isi Pertamax Turbo (RON97) Seharga 22.300 Rupiah

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan...

Ilustrasi - Pengendara kendaraan asing mengisi RON97 di SPBU Kuching setelah larangan RON95 diberlakukan.

berita terkini