Polisi Tangkap Pria di Sekadau Usai Diduga Perkosa Anak di Perkebunan Sawit

Polisi Polres Sekadau mengamankan tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aparat Kepolisian Resor Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Belitang. Seorang pria berinisial J (29) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa asusila yang dialami anak mereka.

“Tersangka J saat ini sudah kami amankan dan statusnya resmi menjadi tersangka. Proses hukum sedang berjalan secara intensif,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (26/2) malam di wilayah Kecamatan Belitang. Tersangka disebut menjemput korban menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi sepi di area perkebunan kelapa sawit.

Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap korban. Dari pemeriksaan awal, tersangka J telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

“Pengakuan tersangka menjadi salah satu alat bukti penting. Namun penyidik tetap melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Triyono.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat berkas perkara.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.*

 

Sumber :

Polres Sekadau/Polda Kalbar

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Infografis Polres Kapuas Hulu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM serta membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.

berita terkini