BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aparat Kepolisian Resor Sekadau bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Belitang. Seorang pria berinisial J (29) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasi Humas Triyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas peristiwa asusila yang dialami anak mereka.
“Tersangka J saat ini sudah kami amankan dan statusnya resmi menjadi tersangka. Proses hukum sedang berjalan secara intensif,” ujar AKP Triyono, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Kamis (26/2) malam di wilayah Kecamatan Belitang. Tersangka disebut menjemput korban menggunakan sepeda motor sebelum membawanya ke lokasi sepi di area perkebunan kelapa sawit.
Di tempat tersebut, tersangka diduga melakukan aksi asusila terhadap korban. Dari pemeriksaan awal, tersangka J telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Pengakuan tersangka menjadi salah satu alat bukti penting. Namun penyidik tetap melengkapi pembuktian melalui pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait,” jelas Triyono.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran 59,8 Kg Sabu di Sintang
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya kejadian serupa yang pernah dilakukan tersangka sebelumnya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat berkas perkara.
Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi turut mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.*
Sumber :
Polres Sekadau/Polda Kalbar
