Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Ilustrasi - platform digital YouTube, Facebook, dan Instagram terkait pemanggilan Kemkomdigi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah resmi melayangkan pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pertama.

Pihak Google dan Meta sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.

Meski demikian, hingga saat ini kewajiban menghadiri pemeriksaan belum juga dipenuhi. Pemerintah pun menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan.

Menurut Alexander, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Jika kewajiban ini tetap tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

Bagi Kemkomdigi, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Setiap penundaan dinilai berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, sehingga pemerintah menuntut komitmen nyata dari seluruh platform digital, termasuk perusahaan global.

Alexander menegaskan, ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik menunjukkan itikad baik dan segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan,” pungkasnya.*

 

Sumber :

Komdigi

Bongkar Skema Korupsi Tambang, Kejagung Seret Bos PT QSS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim...

Kejaksaan Agung mengungkap skema korupsi tambang PT QSS di Kalimantan Barat dan menahan bos perusahaan.

9 Relawan WNI Global Sumud Flotilla Dibebaskan

BERIKABARNEWS l ISTANBUL – Sembilan warga negara Indonesia...

Sembilan relawan WNI Global Sumud Flotilla tiba di Istanbul setelah dibebaskan dari penahanan otoritas Israel.

Indonesia Desak Pembebasan 9 WNI di Gaza

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mengupayakan...

Kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza sebelum dicegat militer Israel di Laut Mediterania.

RI Soroti Serangan Israel ke Kapal Bantuan di Mediterania

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama sembilan...

Ilustrasi kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang dicegat di perairan Laut Mediterania.

RI dan Rusia Serukan Diplomasi untuk Timur Tengah

BERIKABARNEWS l MOSKOW – Indonesia dan Rusia menyerukan...

Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta dan Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Georgy Borisenko saat pertemuan diplomatik di Moskow membahas konflik Timur Tengah.

Negara Kantongi Rp10,2 Triliun dari Penertiban Hutan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah berhasil mengantongi penerimaan...

Presiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan hasil penertiban kawasan hutan di Kompleks Kejaksaan Agung RI Jakarta.

berita terkini