Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, Tegaskan Kepatuhan Aturan Perlindungan Anak

Ilustrasi - platform digital YouTube, Facebook, dan Instagram terkait pemanggilan Kemkomdigi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital kembali mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah resmi melayangkan pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads), Kamis (2/4/2026).

Pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pertama.

Pihak Google dan Meta sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan membutuhkan waktu untuk koordinasi internal.

Meski demikian, hingga saat ini kewajiban menghadiri pemeriksaan belum juga dipenuhi. Pemerintah pun menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dijalankan.

Menurut Alexander, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Apabila tetap diabaikan, maka sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan.

Ia menambahkan, langkah ini mengacu pada ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua. Jika kewajiban ini tetap tidak dipenuhi, mekanisme penegakan hukum akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : RI–Korea Selatan Teken MoU Digital, Talenta AI dan Keamanan Data Jadi Prioritas

Bagi Kemkomdigi, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab besar yang berdampak langsung pada keselamatan anak-anak Indonesia di ruang digital.

Setiap penundaan dinilai berpotensi memperpanjang risiko yang dihadapi anak saat mengakses internet, sehingga pemerintah menuntut komitmen nyata dari seluruh platform digital, termasuk perusahaan global.

Alexander menegaskan, ruang digital yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, pemerintah berharap seluruh penyelenggara sistem elektronik menunjukkan itikad baik dan segera memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

“Perlindungan anak adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan,” pungkasnya.*

 

Sumber :

Komdigi

Pendaftaran PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pendaftaran PPG Calon Guru...

Ilustrasi - Kemendikdasmen kembali membuka pendaftaran PPG Calon Guru 2026 bagi lulusan S-1 dan D-IV untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Reddit Lolos Evaluasi, Akses di Indonesia Kembali Dibuka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform diskusi global Reddit...

Tampilan logo Reddit pada layar perangkat setelah akses platform kembali dibuka di Indonesia.

Viral dan Menuai Kritik, Om Zein Hapus Lagu ‘Lalaki Langit’

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Lagu Lalaki Langit, Lalanang...

Saepul Bahri Binzein menyampaikan klarifikasi usai lagu Lalaki Langit menuai kritik publik.

Kemlu Perjuangkan Penghapusan Denda Overstay bagi WNI di Kamboja

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik...

Aktivitas rumah detensi imigrasi di Kamboja tempat WNI menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

Optimalkan Asset Recovery, KPK Alihkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus...

KPK menyerahkan aset rampasan negara kepada KPU dan Polri dalam program asset recovery di Jakarta.

Pencairan JHT Kini Lebih Ringan, Saldo Rp50 Juta Tak Kena Pajak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kabar baik bagi para...

Ilustrasi - pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT dengan kebijakan pajak baru.

berita terkini