BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi. Melalui langkah terbaru, KPK mengalihkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik.
Penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penindakan dan penghukuman pelaku, tetapi juga pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui pemanfaatan aset sitaan.
Menurutnya, aset hasil tindak pidana korupsi seharusnya tidak dibiarkan menganggur sebagai barang sitaan. Sebaliknya, aset tersebut perlu dioptimalkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Berdasarkan PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi solusi agar aset hasil korupsi tidak menganggur sebagai barang sitaan, melainkan diubah menjadi fasilitas yang bermanfaat bagi publik,” ujar Mungki yang dikutip dari InfoPublik.
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakati Perjanjian Pemindahan Narapidana
Sebagai bagian dari prinsip transparansi, KPK juga meminta setiap aset rampasan yang dialihkan diberikan penanda khusus. Langkah ini dimaksudkan agar publik mengetahui bahwa aset yang sebelumnya berasal dari tindak korupsi kini telah dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam penyerahan tersebut, KPK mengalihkan sejumlah aset bernilai signifikan. Kepada KPU RI, diserahkan aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai sekitar Rp3,2 miliar.
Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Probolinggo senilai Rp1,05 miliar. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang menjerat terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Bagi KPU, aset yang diterima tidak hanya menjadi tambahan fasilitas negara, tetapi juga akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi publik. Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU, Nur Wakit Aliyusron, mengungkapkan bahwa aset tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan Museum Perjalanan Pemilu.
Baca Juga : Pencairan JHT Kini Lebih Ringan, Saldo Rp50 Juta Tak Kena Pajak
Museum itu nantinya akan menjadi pusat edukasi demokrasi yang mendokumentasikan sejarah pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga pelaksanaan pemilu modern saat ini.
“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia. Kami ingin masyarakat dapat belajar mengenai nilai integritas, transparansi, dan partisipasi demokrasi di sini,” ungkap Aliyusron.
Penyerahan aset rampasan ini dinilai menjadi contoh nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus memantau pemanfaatan aset tersebut dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun ke depan guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pemanfaatan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik ini mempertegas bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penindakan semata, tetapi juga menghadirkan manfaat konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.*
