Tragedi Berdarah di Jalan Suwignyo Pontianak, Dua Kakak Bacok Mantan Pacar Adik

Ilustrasi parang yang digunakan dalam aksi pembacokan di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua pria berinisial MS dan H, warga Pontianak Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Asmadi alias Celeng.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu persoalan asmara yang berujung sakit hati.

Korban diketahui merupakan mantan kekasih dari adik perempuan pelaku. Setelah hubungan berakhir, korban diduga kerap mengancam serta mempermalukan mantan pacarnya melalui unggahan di media sosial.

Tak hanya itu, korban juga disebut-sebut membawa nama keluarga dalam unggahannya, yang memicu kemarahan kedua pelaku.

Tidak terima keluarganya dihina, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku, MS, menyerang korban menggunakan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. Sementara pelaku H membantu dengan memiting korban dari belakang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak di Mempawah Ditangkap, Sempat Kabur ke Landak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menyebut korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Korban mengalami luka tusuk di perut, patah tulang siku, serta puluhan luka jahitan di tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap konflik diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada tindak pidana,” tegas Kapolresta.*

 

Sumber :

Polresta Pontianak

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini