Tragedi Berdarah di Jalan Suwignyo Pontianak, Dua Kakak Bacok Mantan Pacar Adik

Ilustrasi parang yang digunakan dalam aksi pembacokan di Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua pria berinisial MS dan H, warga Pontianak Timur, ditangkap polisi usai diduga melakukan pembacokan terhadap seorang pria bernama Asmadi alias Celeng.

Peristiwa berdarah ini terjadi di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu persoalan asmara yang berujung sakit hati.

Korban diketahui merupakan mantan kekasih dari adik perempuan pelaku. Setelah hubungan berakhir, korban diduga kerap mengancam serta mempermalukan mantan pacarnya melalui unggahan di media sosial.

Tak hanya itu, korban juga disebut-sebut membawa nama keluarga dalam unggahannya, yang memicu kemarahan kedua pelaku.

Tidak terima keluarganya dihina, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

Salah satu pelaku, MS, menyerang korban menggunakan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter. Sementara pelaku H membantu dengan memiting korban dari belakang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Happy Margowati Suyono memberikan keterangan terkait kasus pembacokan di Pontianak. (Foto: Polresta Pontianak)

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak di Mempawah Ditangkap, Sempat Kabur ke Landak

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, menyebut korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Korban mengalami luka tusuk di perut, patah tulang siku, serta puluhan luka jahitan di tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Pontianak. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat serta penganiayaan berat.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai sembilan tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap konflik diharapkan diselesaikan melalui jalur hukum.

“Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada tindak pidana,” tegas Kapolresta.*

 

Sumber :

Polresta Pontianak

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini