BERIKABARNEWS l MIRI – Tim penegakan hukum dari Departemen Imigrasi Malaysia Divisi Miri mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi di kawasan Simpang Bekenu, jalur Pan Borneo, Miri.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNI tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah. Mereka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelanggaran ini masuk dalam ketentuan Seksi 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 Malaysia, yang mengatur tentang kewajiban kepemilikan dokumen resmi bagi warga asing.
Selain pelanggaran keimigrasian, petugas juga menemukan sejumlah barang mencurigakan saat penggeledahan. Di antaranya alat yang diduga digunakan untuk mengisap narkoba serta beberapa senjata tajam.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas setempat.
Baca Juga : 26 WNI Ditangkap di Tempat Hiburan Miri
Pihak Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi penegakan hukum, terutama di jalur strategis seperti Pan Borneo.
Otoritas juga mengingatkan warga asing dan pemberi kerja agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Malaysia.
“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian dan hukum negara,” demikian pernyataan resmi pihak imigrasi.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 waktu setempat tersebut berjalan aman dan terkendali.*
