BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Reforma agraria di Kalimantan Barat memasuki fase baru yang lebih progresif. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa program ini tidak lagi berfokus pada pembagian sertifikat semata, tetapi diarahkan untuk menjadikan tanah sebagai sumber penggerak ekonomi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Selasa (28/4/2026). Tahun ini, pemerintah menitikberatkan pada penguatan penataan aset melalui redistribusi lahan yang disertai kemudahan akses permodalan.
Menurut Ria Norsan, legalitas kepemilikan tanah hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah tersebut mampu dikelola secara produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Artinya, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan berupa akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur dan akses pasar,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, lahan hasil redistribusi diharapkan tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.
Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menyebut peran pemerintah daerah, BPN, sektor perbankan, hingga pemanfaatan Bank Tanah harus berjalan selaras agar program ini berdampak nyata.
Reforma agraria yang terintegrasi mencakup penataan aset melalui redistribusi lahan yang tepat sasaran, serta penataan akses berupa dukungan pembiayaan, pelatihan, hingga pembukaan akses pasar bagi masyarakat penerima manfaat.
Baca Juga : Dongkrak IPM, Ria Norsan Jajaki Kerja Sama Pendidikan Kalbar–Malaysia
Dorong Kedaulatan Agraria dan Kurangi Ketimpangan
Lebih jauh, Ria Norsan menilai reforma agraria dapat menjadi fondasi penting dalam mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari tingkat bawah.
“Kita ingin menciptakan kedaulatan agraria di mana rakyat benar-benar berdaulat atas tanahnya sendiri. Ini langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan dan memacu pertumbuhan ekonomi dari akar rumput,” tegasnya.
Melalui Rakor GTRA 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal reforma agraria agar tidak berhenti pada pembagian lahan, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.*
