Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18). Keduanya diamankan setelah korban, Andik Basrowi (21), melaporkan kehilangan kendaraannya pada Kamis (29/4/2026).

Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/4/2026) siang di kawasan Dusun Balai Karangan IV. Saat itu, YR mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan alasan ingin mengantar pacarnya.

Korban yang mengenal pelaku pun tanpa curiga menyerahkan kunci motor bernomor polisi KB 4111 XX tersebut. Namun, setelah ditunggu lebih dari 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban sempat berupaya mencari secara mandiri ke sejumlah lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, ia mendatangi rumah orang tua pelaku. Pihak keluarga YR disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika pelaku tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur surat tanda coba kendaraan serta kunci kontak.

Baca Juga : 15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YR bersama rekannya TR yang diduga turut terlibat.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP Sutikno.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga proses gelar perkara.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari modus kejahatan serupa.*

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

Polisi Selidiki Karhutla 75 Hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran...

Polisi melakukan penyelidikan di lokasi karhutla seluas 75 hektare di HGU PT Pinang Witmas Abadi, Kubu Raya. (Res-KKR)

Sabu Disembunyikan di Balik Triplek, Pemuda Sanggau Diciduk

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap seorang pemuda...

Penggerebekan terduga pelaku peredaran sabu oleh polisi di Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Lengah Saat Bersihkan Kafe, iPhone XR Raib Dicuri

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Sebuah iPhone XR warna...

Ilustrasi iPhone XR raib dicuri di kafe Singkawang. (Foto: unsplash.com/@ljpuk)

berita terkini