Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan dua pemuda berinisial YR (22) dan TR (18). Keduanya diamankan setelah korban, Andik Basrowi (21), melaporkan kehilangan kendaraannya pada Kamis (29/4/2026).

Kapolsek Sekayam, Sutikno, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (26/4/2026) siang di kawasan Dusun Balai Karangan IV. Saat itu, YR mendatangi korban dan meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan alasan ingin mengantar pacarnya.

Korban yang mengenal pelaku pun tanpa curiga menyerahkan kunci motor bernomor polisi KB 4111 XX tersebut. Namun, setelah ditunggu lebih dari 30 menit, pelaku tidak kunjung kembali.

Korban sempat berupaya mencari secara mandiri ke sejumlah lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, ia mendatangi rumah orang tua pelaku. Pihak keluarga YR disebut bersikap kooperatif dan mempersilakan korban menempuh jalur hukum jika pelaku tidak bertanggung jawab.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp28 juta. Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur surat tanda coba kendaraan serta kunci kontak.

Baca Juga : 15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Sekayam segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan YR bersama rekannya TR yang diduga turut terlibat.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan kedua terduga pelaku. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” ujar AKP Sutikno.

Ia menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga proses gelar perkara.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna menghindari modus kejahatan serupa.*

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

Dugaan Penggelapan BBM di Sekayam, Polisi Sita Jeriken dan Selang

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menyita sejumlah barang...

Terduga pelaku kasus dugaan penggelapan BBM solar saat dimintai keterangan oleh petugas di Polsek Sekayam, Kabupaten Sanggau.

berita terkini