Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT alias Andre harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah kafe di kawasan Pontianak Kota dan membawa kabur sejumlah aset usaha senilai Rp41 juta. Pelaku kini telah diamankan jajaran Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Deni Gumilar, mengatakan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berawal dari laporan pemilik usaha yang mendapati tempat usahanya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah bangunan kafe yang berada di Jalan Sidas, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya pada malam hari saat situasi di sekitar lokasi relatif sepi.

Pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara merusak dan mencongkel pintu belakang kafe. Setelah berhasil masuk, ia kemudian mengambil berbagai barang yang digunakan untuk operasional usaha.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya saat mendapati kondisi bangunan dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp41 juta.

Baca Juga : Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai keterangan untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Andre di kawasan Jalan Rajawali, Kota Pontianak.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Setelah identitasnya diketahui, tim segera bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Deni Gumilar.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin gantung merek Invico yang diduga merupakan hasil pencurian.

Saat ini, Andre telah ditahan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang lain yang hilang dari lokasi kejadian serta kemungkinan barang tersebut telah dijual.

Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga : Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha dari berbagai tindak kriminal.

Menurutnya, pengungkapan kasus pembobolan tempat usaha merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak.

“Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan konvensional seperti pembobolan tempat usaha merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pelaku usaha,” katanya.

Atas perbuatannya, Andre dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polsek Pontianak Kota juga memastikan akan terus meningkatkan patroli, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di wilayah hukumnya.*

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Infografis Polres Kapuas Hulu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM serta membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.

berita terkini