BERIKABARNEWS l MIRI – Sebanyak 12 awak kapal asal Indonesia ditahan otoritas maritim Malaysia setelah kapal yang mereka operasikan diamankan di perairan Miri, Jumat siang (1/5/2026).
Penindakan dilakukan oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zona Maritim Miri terhadap sebuah kapal tunda (tugboat) yang menarik tongkang.
Kapal tersebut dihentikan di posisi sekitar 2,44 mil laut barat daya Kuala Miri karena diduga melanggar ketentuan dalam Ordonansi Perkapalan Saudagar (MSO) 1952.
Direktur Zona Maritim Miri, Mohd Khairol Anuar Saad, menjelaskan bahwa penahanan bermula dari inspeksi rutin di wilayah perairan tersebut.
Dalam pemeriksaan, kapal tidak mampu menunjukkan dokumen stabilitas kapal yang sah, yang merupakan syarat penting dalam menjamin keselamatan pelayaran.
“Hasil inspeksi menemukan kapal gagal menyerahkan dokumen stabilitas. Ini merupakan pelanggaran serius di bawah ordonansi yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga : Tanpa Dokumen Sah, 16 WNI Ditahan di Kuching
Ketiadaan dokumen tersebut membuat otoritas mengambil langkah tegas dengan menahan kapal untuk memastikan standar keselamatan maritim tetap dipatuhi oleh setiap kapal yang beroperasi di wilayah Malaysia.
Dari hasil pendataan, kapal tersebut diawaki oleh 12 orang warga negara Indonesia dengan rentang usia antara 24 hingga 55 tahun.
Seluruh awak kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen operasional kapal.
Nakhoda kapal bersama satu orang kru telah diamankan untuk diserahkan kepada pegawai investigasi, sementara awak lainnya dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan.
Baca Juga : Razia Imigrasi di Miri, 3 WNI Diamankan
Maritim Malaysia menegaskan akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan guna memastikan keamanan serta kepatuhan hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha pelayaran untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen keselamatan sebelum berlayar, terutama saat melintas di perairan internasional.
Selain itu, otoritas juga mengimbau masyarakat dan para pelaut untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun kondisi darurat di laut melalui jalur resmi yang tersedia.
Penahanan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis perkapalan, khususnya dokumen stabilitas kapal yang menjadi elemen vital dalam keselamatan pelayaran.
Baca Juga : WNI Bawa Narkoba Rp557 Juta Ditangkap di Serikin
Otoritas Malaysia menekankan bahwa setiap kapal yang beroperasi di wilayahnya wajib memenuhi ketentuan keselamatan guna mencegah risiko kecelakaan laut yang dapat membahayakan awak kapal maupun lingkungan maritim.*
