Modus Bobol Ventilasi, Pelaku Pencurian di Sekadau Diciduk Polisi

Pelaku pencurian di Sekadau diamankan polisi setelah bobol ventilasi rumah korban.

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Aksi pencurian dengan modus membobol ventilasi rumah berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap Satreskrim Polres Sekadau di sebuah penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Senin (4/5/2026).

Kapolres Sekadau, Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas Triyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras Polres Sekadau kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan M tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Polisi selanjutnya menggeledah tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tas, perhiasan imitasi, uang logam, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga : Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada 29 November 2025. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke luar kota.

Aksi tersebut baru terungkap setelah tetangga korban melihat kondisi rumah terbuka. Saat diperiksa, isi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua celengan dan membongkarnya menggunakan kunci T. Dari aksi itu, pelaku membawa kabur uang sekitar Rp600 ribu.

Baca Juga : Tak Berkutik! 5 Orang Diciduk Polisi Saat Asyik Judi Remi Box

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 477 Ayat (1) huruf f tentang tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Sekadau agar meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Triyono.*

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Satgas Pengamanan Perbatasan...

Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia mengamankan barang bukti 20 ribu batang rokok dan ratusan kemasan miras ilegal di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. (Foto: facebook.com/penkostrad)

Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kubu Raya. (Foto: Res - KKR)

Narkoba di Jongkong Terbongkar, Empat Orang Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Jongkong, Polres...

Polisi mengamankan empat terduga pelaku dan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Polres Kubu Raya Sita 4,5 Ton Pertalite Ilegal, Dua Orang Diamankan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polisi mengamankan 4,5 ton Pertalite ilegal dan kendaraan tangki modifikasi di Kubu Raya. (Foto: Res KKR)

Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti lima paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sepatu dalam pengungkapan kasus narkoba di Kapuas Hulu. (Foto: Res- Kapuaas Hulu )

Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Polres Kubu Raya Limpahkan Berkas ke Kejari

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polres Kubu Raya mengungkap penetapan dua korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Res-KKR)

berita terkini