BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar markas judi online berskala internasional yang beroperasi di sebuah gedung di kawasan Jakarta Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (9/5/2026), polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi operator jaringan perjudian online tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Selain menangkap ratusan WNA, polisi juga menemukan puluhan situs judi online aktif yang digunakan untuk menjaring pemain dari berbagai negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional perjudian online di lokasi penggerebekan.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, artinya mereka sedang melakukan operasional atau kegiatan perjudian online saat penggerebekan berlangsung,” ujarnya.
Baca Juga : Jaringan Narkoba Malaysia-Kalbar Dibongkar, 2 Kg Sabu Disita
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gedung di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Bareskrim menemukan bahwa lokasi tersebut dijadikan pusat operasional judi online yang terorganisir.
Dari total 321 WNA yang diamankan, sebagian besar berasal dari Vietnam. Selain itu, polisi juga mengamankan warga negara Tiongkok, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, dan Kamboja yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan jaringan perjudian online tersebut.
Para operator diduga bertugas mengelola situs, melayani transaksi, hingga mengatur sistem komunikasi jaringan judi online internasional itu.
Baca Juga : Rumah Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pria di Ketapang Diciduk Polisi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa paspor, ratusan telepon genggam, laptop, hingga komputer yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Penyidik juga menemukan sekitar 75 domain website judi online yang masih aktif beroperasi saat penggerebekan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan judi online tersebut diketahui telah beroperasi di Indonesia selama kurang lebih dua bulan.
Saat ini, polisi masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta lokasi server yang digunakan untuk menjalankan komunikasi dan transaksi perjudian online.
Baca Juga : Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Tersangka TPPO Akhirnya Dibekuk
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan adanya tren pergeseran aktivitas kejahatan siber internasional ke Indonesia.
Menurutnya, penertiban besar-besaran di kawasan Mekong seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam membuat sindikat perjudian online mencari wilayah operasi baru.
“Mulai terjadi pergeseran aktivitas ke Indonesia pasca-penertiban di negara-negara tersebut,” ungkapnya.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap aktor utama dan jaringan internasional di balik praktik judi online berskala besar tersebut.*
Sumber :
Mediahub.Polri
