Polisi Gerebek Kampung Beting, 1.562 Butir Ekstasi Siap Edar Diamankan

Barang bukti 1.562 butir pil ekstasi yang diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak saat penggerebekan di Kampung Beting.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pontianak. Dalam penggerebekan di kawasan Kampung Beting, Jalan Tanjung Pulau, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Jalan Kuala Mandor, Kabupaten Kubu Raya tersebut, petugas menyita sebanyak 1.562 butir pil ekstasi siap edar dan satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,45 gram.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan Kampung Beting.

“Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi mengenai seorang laki-laki yang dicurigai menyimpan dan menjual narkotika jenis ekstasi,” ujar Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga : Modus Paket Travel Terbongkar, Puluhan Gram Sabu Gagal Beredar

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan kembali.

Dalam pemeriksaan awal, RW mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu yang ditemukan merupakan sisa barang yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

Selain itu, tersangka turut mengungkap asal barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, sabu diperoleh dari seseorang berinisial U, sedangkan ribuan butir ekstasi didapat dari bandar berinisial M untuk dijual kembali.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan guna memburu dua pemasok tersebut serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Baca Juga : Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan

Akibat perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Pontianak menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Jika dianalogikan bahwa satu butir ekstasi dapat merusak dua jiwa manusia, maka operasi pemberantasan narkoba seperti ini akan terus kami gencarkan tanpa henti,” pungkas Kombes Pol Endang Tri Purwanto.*

Jalur Tikus Entikong Jadi Sasaran Penyelundupan Narkoba

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jalur tikus di kawasan...

Satgas Pamtas Yonarmed 19 menyita 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 pil ekstasi di jalur tikus kawasan perbatasan Entikong, Sanggau. (foto: Satgas Pamtas Yonarmed 19)

Curi Barang Senilai Rp10,3 Juta, Pria di Singkawang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Reskrim Polsek Singkawang...

Pelaku pencurian di Kelurahan Roban, Singkawang, diamankan polisi bersama barang bukti sepeda fixie hasil curian. (Foto: Res-Skw)

Dua Pembobol Gudang Shopee Sanggau Ditangkap di Pemakaman Tionghoa

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap dua pria...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan gudang Shopee di Sanggau beserta barang bukti kendaraan dan alat yang disita. (Foto: Res-Sgu)

Polisi Bongkar Penyelewengan Pertalite Subsidi di Sambas

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Polisi mengamankan barang bukti kasus dugaan penyelewengan Pertalite subsidi di Sambas. (Foto: Res-Sbs)

Diduga Terlibat PETI di Sungai Sekayam, Pria 55 Tahun Diamankan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial LN...

Petugas kepolisian mengamankan peralatan pengolahan emas dalam penertiban dugaan PETI di Sungai Sekayam, Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

Motor Penghuni Kos di Sekayam Dicuri, Dua Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam mengamankan dua...

Polsek Sekayam mengamankan dua pria yang diduga mencuri motor Yamaha Jupiter Z1 milik penghuni kos. Motor korban diketahui diparkir tanpa kunci stang. (Res-Sgu)

berita terkini