BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkoba sepanjang Mei 2026 dimusnahkan pada Senin (25/5/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, dan disaksikan sejumlah unsur terkait, mulai dari Pemerintah Kota Singkawang, Kodim 1202, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga BNN Kota Singkawang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah mendapat persetujuan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.
Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Kompol Riko Syafutra menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan total enam tersangka berinisial A, S, I, D, NA, dan F.
Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan.
Baca Juga : Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya
Kasus pertama diungkap pada 5 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka A dengan barang bukti sabu seberat 24,16 gram bersih.
Selanjutnya pada 6 Mei 2026, petugas kembali mengamankan tersangka S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat dengan barang bukti 199,79 gram sabu.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Polisi menangkap tersangka D dan NA di dalam mobil dengan barang bukti dua paket sabu seberat 196,98 gram bersih.
Sementara penangkapan terbesar dilakukan pada 11 Mei 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Tersangka F kedapatan membawa sabu seberat 988,9 gram bersih yang disimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “WIN 99”.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Secara keseluruhan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.
Baca Juga : Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara
Kompol Riko Syafutra menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Riko Syafutra.
Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.*
Sumber :
Res-SKW/ Polda Kalbar
