Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan

Petugas Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba Mei 2026.

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkoba sepanjang Mei 2026 dimusnahkan pada Senin (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, dan disaksikan sejumlah unsur terkait, mulai dari Pemerintah Kota Singkawang, Kodim 1202, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga BNN Kota Singkawang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah mendapat persetujuan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.

Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Kompol Riko Syafutra menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan total enam tersangka berinisial A, S, I, D, NA, dan F.

Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan.

Baca Juga : Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya

Kasus pertama diungkap pada 5 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka A dengan barang bukti sabu seberat 24,16 gram bersih.

Selanjutnya pada 6 Mei 2026, petugas kembali mengamankan tersangka S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat dengan barang bukti 199,79 gram sabu.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Polisi menangkap tersangka D dan NA di dalam mobil dengan barang bukti dua paket sabu seberat 196,98 gram bersih.

Sementara penangkapan terbesar dilakukan pada 11 Mei 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Tersangka F kedapatan membawa sabu seberat 988,9 gram bersih yang disimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “WIN 99”.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Secara keseluruhan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.

Baca Juga : Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kompol Riko Syafutra menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Riko Syafutra.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Res-SKW/ Polda Kalbar

Sempat Ditembak karena Melawan, Dua Terduga Pembobol Rumah di Sekayam Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polsek Sekayam menangkap dua...

Polisi mengamankan dua terduga pelaku pembobolan rumah di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Res-Sgu)

Viral di Media Sosial, Pelaku Curanmor di Sintang Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINTANG – Tim Resmob Satreskrim Polres...

Ilustrasi - Tim Resmob Satreskrim Polres Sintang mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya sempat viral di media sosial. (Foto: magnific)

5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas)...

Barang bukti sabu seberat 5,269 kilogram dalam kemasan teh China, mobil Toyota Calya, uang tunai, ponsel, paspor, dan sejumlah dokumen yang disita dalam pengungkapan dugaan penyelundupan narkotika di perbatasan Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Facebook/Yonarmed Bogani)

Pimpinan Ponpes Bekasi Tersangka Kekerasan Seksual, 10 Santriwati Diduga Jadi Korban

BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota...

Ilustrasi - Polres Metro Bekasi Kota menangani kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Bekasi Selatan, dengan lebih dari 10 santriwati diduga menjadi korban dan pimpinan pesantren berinisial MHH ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: unsplash.com/@elgassier)

Berawal dari Aduan Warga, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Dedai

BERIKABARNEWS l SINTANG – Laporan masyarakat membantu Satuan...

Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria berinisial S (42) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, dengan barang bukti 46,94 gram sabu, Kamis (8/10/2026). (Foto: Res-Sintang)

Diduga Ada Transaksi Narkotika, Empat Pemuda Diamankan di Sintang

BERIKABARNEWS l SINTANG – Polres Sintang mengamankan empat...

Polres Sintang mengamankan empat pemuda untuk pemeriksaan terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Sintang, Kamis (8/10/2026) malam. (Foto: Res-Sintang)

berita terkini