Jaringan Narkoba Singkawang Digulung, Sabu 1,4 Kg Berakhir di Tungku Pemusnahan

Petugas Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba Mei 2026.

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 1,4 kilogram sabu hasil pengungkapan empat kasus narkoba sepanjang Mei 2026 dimusnahkan pada Senin (25/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, dan disaksikan sejumlah unsur terkait, mulai dari Pemerintah Kota Singkawang, Kodim 1202, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri hingga BNN Kota Singkawang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah mendapat persetujuan resmi dari kejaksaan dan pengadilan.

Kapolres Singkawang melalui Wakapolres Kompol Riko Syafutra menjelaskan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan total enam tersangka berinisial A, S, I, D, NA, dan F.

Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Singkawang Barat dan Singkawang Selatan.

Baca Juga : Modus Baru Narkoba dalam Ban Motor Dibongkar Polres Kubu Raya

Kasus pertama diungkap pada 5 Mei 2026 di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Singkawang Barat. Polisi menangkap tersangka A dengan barang bukti sabu seberat 24,16 gram bersih.

Selanjutnya pada 6 Mei 2026, petugas kembali mengamankan tersangka S dan I di Jalan Merdeka, Kelurahan Melayu, Singkawang Barat dengan barang bukti 199,79 gram sabu.

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 10 Mei 2026 di kawasan Perumahan Stonerise Sejati, Singkawang Selatan. Polisi menangkap tersangka D dan NA di dalam mobil dengan barang bukti dua paket sabu seberat 196,98 gram bersih.

Sementara penangkapan terbesar dilakukan pada 11 Mei 2026 di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Tersangka F kedapatan membawa sabu seberat 988,9 gram bersih yang disimpan dalam kemasan plastik bertuliskan “WIN 99”.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan untuk keperluan uji laboratorium serta pembuktian dalam proses persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Secara keseluruhan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.405,33 gram atau lebih dari 1,4 kilogram.

Baca Juga : Kejari dan Forkopimda Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara

Kompol Riko Syafutra menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mulai dari minimal enam tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Riko Syafutra.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga lingkungan tetap aman dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.*

 

Sumber :

Res-SKW/ Polda Kalbar

Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat (Kalbar)...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Motor Warga Sekadau Dicuri, Pelaku Ditangkap di Kawasan Perbatasan

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Sepeda motor milik warga...

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian motor warga Sekadau di kawasan perbatasan Entikong. (Foto: Res-Sgu)

Aksi Pencurian di Rumah Kosong Terbongkar, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian di...

Terduga pelaku pencurian rumah kosong di Kubu Raya diamankan polisi. (foto: Res-KKR)

Diduga Bawa Sajam, 8 Remaja Kabur Usai Dihalau Warga Perum 1 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Delapan remaja diduga membawa...

Kelompok remaja diduga membawa senjata tajam di kawasan Perum 1 Pontianak. (Foto: Res-Pontianak)

Honda Scoopy Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Polisi menangkap pria berinisial...

Polisi menangkap pelaku pencurian Honda Scoopy di Mempawah Hilir kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motornya. (Foto: Res-Mempawah)

Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial...

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

berita terkini