BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Satreskrim Polres Kubu Raya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong tiket pesawat yang menyeret seorang wanita berinisial AS (29). Dalam kasus tersebut, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Penyidik kini fokus melakukan pelacakan aset dan rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil penipuan investasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah belasan korban melapor ke polisi karena merasa tertipu oleh bisnis investasi tiket pesawat yang ditawarkan pelaku.
AS sendiri diketahui merupakan mantan juru parkir di kawasan Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Polisi menyebut pengalaman pelaku di lingkungan bandara digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki jaringan dan akses khusus di dunia penerbangan.
Dalam menjalankan aksinya, AS menawarkan investasi penjualan tiket pesawat dengan iming-iming keuntungan cepat kepada para korban.
Pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu dari setiap transaksi penjualan tiket pesawat.
Baca Juga : Janjikan Untung dari Bisnis Tiket Pesawat, Wanita di Kubu Raya Berakhir Ditangkap
Dengan cara komunikasi yang meyakinkan, korban akhirnya tertarik dan menyerahkan uang dalam jumlah besar untuk mengikuti investasi tersebut.
Namun, bisnis yang dijanjikan diduga tidak pernah benar-benar berjalan. Dana miliaran rupiah milik korban hingga kini belum dikembalikan.
Belasan korban dan saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Tim Tipidter Satreskrim Polres Kubu Raya saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan korban secara menyeluruh,” ujar Aiptu Ade, Kamis (11/6/2026).
Selain memeriksa para korban dan saksi, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke rekening pihak lain.
Polisi menduga uang hasil investasi bodong tersebut kemungkinan telah dialihkan dalam bentuk aset tertentu maupun transaksi lain.
Baca Juga : Ribuan Ekstasi Hasil Sitaan di Pontianak Dimusnahkan Secara Terbuka
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus investasi bodong tiket pesawat tersebut.
Nilai kerugian yang mencapai Rp4 miliar dinilai cukup besar sehingga polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang ikut menikmati hasil kejahatan.
Selain itu, modus yang digunakan pelaku dinilai cukup rapi dan sistematis sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan cepat yang belum jelas legalitas dan sistem usahanya.**
