Asyik Main Judi Online di Kafe, WNI Asal Kalimantan Divonis 6 Bulan Penjara di Sarawak

Ilustrasi seorang WNI divonis pengadilan Sarawak, Malaysia, terkait kasus judi online dan pelanggaran imigrasi.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Keseruan bermain judi online di sebuah kafe di Sarawak, Malaysia, berakhir pahit bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Kalimantan berinisial ER (22). Wanita muda tersebut harus menjalani hukuman total enam bulan penjara setelah terbukti terlibat perjudian online dan masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Vonis dijatuhkan melalui dua persidangan terpisah yang berlangsung di Sarawak pada awal Juni 2026. Dalam kedua perkara itu, ER mengakui seluruh dakwaan yang diajukan kepadanya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula saat aparat kepolisian Malaysia menggerebek sebuah kafe di kawasan Taman Malihah, Jalan Batu Kawa-Matang, Sarawak. Operasi dilakukan sekitar pukul 15.30 waktu setempat setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian ilegal di lokasi tersebut.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati ER berada di dalam kafe dan diduga sedang bermain judi online menggunakan telepon genggamnya. Polisi kemudian langsung mengamankan wanita tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan ER, aparat menyita satu unit ponsel pintar yang digunakan untuk mengakses platform judi online serta uang tunai sebesar RM146 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

Baca Juga : Selundupkan 2.253 Telur Penyu, Warga Sambas Divonis 12 Bulan Penjara di Sarawak

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memastikan ER tengah melakukan aktivitas judi online saat penggerebekan berlangsung. Atas perbuatannya, ia didakwa berdasarkan Pasal 7(2) Akta Rumah Judi Terbuka 1953.

Dalam sidang di Pengadilan Majistret Sarawak, Majistret Nursyaheeqa Nazwa Radzali menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada terdakwa setelah mengaku bersalah.

Kasus ini menjadi bukti bahwa otoritas Malaysia terus memperketat pengawasan terhadap praktik perjudian ilegal, termasuk judi online yang dilakukan melalui perangkat telepon seluler.

Tak hanya tersandung kasus perjudian, ER juga diketahui melanggar aturan keimigrasian Malaysia. Saat diperiksa, ia tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen perjalanan yang sah untuk masuk dan berada di wilayah Sarawak.

Atas pelanggaran tersebut, ER kembali dihadapkan ke Pengadilan Sesi Sarawak dan didakwa berdasarkan Pasal 6(1)(c) Akta Imigrasi 1959/63.

Hakim Iris Awen Jon kemudian menjatuhkan hukuman empat bulan penjara setelah terdakwa mengakui kesalahannya di persidangan.

Baca Juga : Overstay dan Kerja Ilegal di Kuching, 39 WNI Diamankan

Selain hukuman pidana, hakim juga memerintahkan agar ER diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) setelah selesai menjalani masa hukuman untuk proses deportasi atau tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan rincian dua bulan penjara untuk kasus judi online dan empat bulan penjara karena pelanggaran imigrasi, total hukuman yang harus dijalani ER mencapai enam bulan penjara.

Proses penuntutan dalam kedua perkara tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (Deputy Public Prosecutors) Chuah Kai Sheng dan Muhammad Aidil Akmal Sharidan.**

Pelajar 16 Tahun Serang Guru dengan Kapak di Kuching, Polisi Periksa Kejiwaan

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Sarawak, Malaysia, tengah...

Plt Komisaris Polisi Sarawak DCP Saifullizan Ishak menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus pelajar 16 tahun yang menyerang guru menggunakan kapak dalam konferensi pers di Markas Kontingen Polisi Sarawak, Kuching, Malaysia. (Foto: facebook.com/polissarawak)

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 40 WNI dari Sarawak Lewat Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 40 WNI bermasalah dari Sarawak, Malaysia, melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: KJRI Kuching)

Sarawak Jajaki Pasokan Beras Sambas Lewat Perbatasan Aruk

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Negara Bagian Sarawak,...

Datuk Seri Dr. Stephen Rundi Utom, Menteri Industri Makanan, Komoditas, dan Pembangunan Wilayah Sarawak, Malaysia, yang menyampaikan rencana penjajakan pasokan beras dari Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Japen Malaysia)

Razia Kamar Sewa Bintulu, Imigrasi Sarawak Tangkap 23 WNI

BERIKABARNEWS l BINTULU – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

Petugas Imigrasi Sarawak melakukan pemeriksaan dalam razia kamar sewa di Bintulu yang menjaring 23 warga negara Indonesia. (Foto: JIM Sarawak)

Pelajar 16 Tahun di Kuching Serang Guru Pakai Kapak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pelajar laki-laki berusia...

ILustrasi - Polisi menyelidiki kasus pelajar 16 tahun yang diduga menyerang guru menggunakan kapak di sekolah swasta di Kuching, Sarawak.

63 WNI Ditangkap di Kuching, Imigresen Temukan Dugaan Online Scam

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 warga negara...

Operasi Imigresen Sarawak di Kuching menindak 63 WNI terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan penipuan online pada 15–16 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

berita terkini