Overstay dan Kerja Ilegal di Kuching, 39 WNI Diamankan

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan razia pekerja asing ilegal di kawasan proyek Kuching, Sarawak.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 39 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan dalam razia imigran ilegal yang digelar Divisi Penegakan Imigrasi Kuching, Sarawak, Malaysia. Para pekerja asing tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa overstay hingga bekerja tanpa izin resmi.

Operasi penertiban berlangsung selama dua hari, mulai 20 hingga 21 Mei 2026, dengan menyasar sejumlah proyek konstruksi, kawasan perumahan, dan rumah kongsi pekerja di sekitar Kuching.

Dalam operasi itu, sebanyak 31 petugas penegak hukum imigrasi diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal dan lokasi kerja pekerja asing ilegal.

Dari hasil pemeriksaan, para WNI yang diamankan berusia antara 18 hingga 56 tahun dan diduga berstatus sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

Beberapa lokasi yang menjadi target razia di antaranya proyek apartemen di kawasan Pending, proyek pembangunan perumahan di Bintawa, serta rumah kongsi pekerja di kawasan industri Demak Laut.

Baca Juga : Razia Rumah Makan di Kuching, 18 Pekerja Indonesia Ditahan

Pihak imigrasi Malaysia menyebut para pekerja asing tersebut diduga melanggar Akta Imigrasi 1959/63 Malaysia.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi tinggal melebihi masa izin atau overstay, bekerja tanpa permit resmi, hingga menyalahgunakan pas kunjungan sosial untuk bekerja.

Seluruh WNI yang terjaring operasi kini telah dibawa ke kantor Divisi Penegakan Imigrasi Kuching guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : 16 WNI Diciduk Imigrasi Malaysia di Sarawak

Tidak hanya pekerja asing, dua pengusaha lokal juga turut dipanggil oleh pihak imigrasi untuk membantu proses penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terkait penggunaan tenaga kerja asing dan sistem pengupahan di lokasi proyek tersebut.

Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak menegaskan bahwa pengawasan terhadap imigran ilegal akan terus diperketat. Operasi serupa disebut akan rutin dilakukan untuk menekan keberadaan pekerja asing tanpa izin di wilayah Sarawak.*

Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 49 warga negara...

Proses pemulangan 49 WNI yang dideportasi dari Sarawak melalui perbatasan Tebedu–Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: JIM Sarawak)

Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Tentara Darat Malaysia (TDM)...

Tentara Darat Malaysia menyita ribuan slop rokok merek ERA dan mobil Isuzu D-Max dalam operasi pencegahan penyelundupan di Serikin. (Foto: Divisyen Pertama Infantri Malaysia)

Operasi Imigrasi di Sarawak, 29 WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 29 warga negara...

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak mengamankan 29 WNI dan satu warga negara Thailand dalam operasi penertiban keimigrasian di Kuching dan Lundu pada 12–13 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

JIM Sarawak Pindahkan 59 WNI dari Semuja ke Perbatasan Tebedu

BERIKABARNEWS l SERIAN – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

JIM Sarawak mengawal 59 WNI dari Depo Imigrasi Semuja menuju ICQS Tebedu untuk proses pemulangan ke Indonesia. (Foto: JIM Sarawak)

75 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia dalam Operasi di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 75 Warga Negara...

Petugas JIM Sarawak melakukan pemeriksaan terhadap WNI dalam operasi imigrasi di Kuching, Malaysia. (Foto: JIM Sarawak)

Sarawak Buka Kantor Perdagangan dan Pariwisata di Pontianak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Pemerintah Negeri Sarawak akan...

Deputi Premier Sarawak Datuk Amar Awang Tengah Ali Hasan menyampaikan rencana pembukaan kantor perdagangan dan pariwisata Sarawak di Pontianak. (Foto: Istimewa)

berita terkini