BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menetapkan lima sektor perizinan sebagai prioritas pengawasan pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan, transparan, serta mendukung kemudahan investasi di daerah.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengawasan perizinan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing daerah.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Edi menjelaskan, prioritas pertama adalah pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan ini mencakup kepatuhan pelaku usaha terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penerbitan izin, serta kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek teknis bangunan, kecepatan pelayanan, serta koordinasi antar perangkat daerah.
“Ketiga, pengawasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan sesuai rencana tata ruang,” ujar Edi.
Selanjutnya, Pemkot juga memperkuat pengawasan pada persetujuan lingkungan, dengan fokus pada kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup serta transparansi proses pelayanan.
Baca Juga : Wako Edi Perjuangkan Perumnas IV dan Star Borneo 7 Masuk Wilayah Kota Pontianak
Prioritas kelima adalah pengawasan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik, termasuk sektor perdagangan, jasa, dan UMKM. Fokus pengawasan diarahkan pada kualitas layanan, kepuasan masyarakat, serta penanganan pengaduan.
Menurut Edi, pengawasan tersebut bertujuan untuk mendorong kemudahan investasi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam proses perizinan.
“Pengawasan ini diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah penyimpangan,” jelasnya.
Edi menegaskan bahwa sistem perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing Kota Pontianak sebagai pusat ekonomi Kalimantan Barat.
Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki peran strategis di sektor pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan jasa. Namun, keterbatasan lahan membuat sektor industri lebih banyak berkembang pada skala rumah tangga atau home industry.
Pemerintah sendiri telah menerapkan sistem OSS berbasis risiko untuk menyederhanakan layanan perizinan. Secara nasional, sistem ini telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagian besar dimiliki pelaku UMKM.
Baca Juga : Wako Edi Sampaikan Tantangan Pemkot kepada Ketua Komisi II DPR RI
Meski proses perizinan kini lebih mudah, Edi mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban usaha telah selesai. Beberapa jenis usaha tetap wajib melalui verifikasi lapangan, terutama terkait kelayakan bangunan dan persyaratan teknis lainnya.
“Banyak yang mengira setelah keluar OSS berarti izin sudah lengkap. Padahal masih harus diverifikasi, termasuk PBG dan sertifikat laik fungsi,” tegasnya.
Pemkot Pontianak berharap penguatan pengawasan perizinan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, mempercepat investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Dengan pengawasan yang lebih optimal, pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkas Edi.*
