BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan mendorong keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah mengajak perusahaan untuk menyelaraskan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR agar lebih fokus pada perlindungan pekerja rentan.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Bapperida Kalbar, Linda Purnama, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak di Mercure Pontianak City Center, Senin (29/6/2026).
Menurut Linda, CSR tidak lagi bisa dipandang sekadar sebagai aktivitas amal atau kewajiban administratif perusahaan. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 4 Tahun 2016, TJSLP merupakan investasi sosial strategis yang mampu menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.
“TJSLP harus terencana dengan baik dalam program kerja perusahaan. Ini bukan pungutan yang disetorkan ke pemerintah daerah, melainkan komitmen perusahaan dalam membangun ekonomi berkelanjutan yang berdampak nyata bagi kualitas hidup masyarakat,” ujar Linda.
Baca Juga : Sekda Kalbar Buka Forum CSR 2027, Sinergi Dunia Usaha Diperkuat
Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial di Kalbar dinilai mendesak. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2026, dari total 2.635.016 tenaga kerja di Kalimantan Barat, baru 705.993 pekerja atau sekitar 26,77 persen yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka tersebut menunjukkan masih ada sekitar 1,93 juta pekerja atau 73,23 persen yang belum mendapatkan perlindungan. Mayoritas berasal dari sektor informal, seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga buruh harian yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Kalbar melalui Bapperida tengah menyusun program prioritas TJSLP tahun 2027. Pemerintah menargetkan perlindungan jaminan sosial bagi 73.750 pekerja rentan yang tersebar di 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Dalam skema ini, perusahaan didorong untuk mengambil peran aktif dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka. Selain itu, dunia usaha juga diajak mendukung kelompok masyarakat binaan seperti petani, nelayan, hingga pekerja dalam rantai pasok perusahaan.
Baca Juga : Update Harga BBM Kalbar 1 Juli 2026, Pertamax dan Dexlite Alami Penyesuaian
Pemanfaatan dana CSR secara terukur untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah konkret yang dapat memperluas cakupan perlindungan sosial.
Linda optimistis sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha akan mempercepat tercapainya target UCJ di Kalimantan Barat.
“Kami optimistis, kolaborasi erat antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha dapat menjadi gerakan bersama. Tujuannya jelas, mengurangi risiko kemiskinan akibat musibah kerja dan memastikan pembangunan Kalimantan Barat yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya kelompok rentan, sehingga kesejahteraan masyarakat pekerja di Bumi Khatulistiwa semakin meningkat.*
