BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus memperkuat upaya diplomasi dengan Pemerintah Kamboja untuk memperjuangkan penghapusan denda overstay bagi ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di rumah detensi imigrasi setempat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI, terutama mereka yang diduga menjadi korban atau mantan pekerja yang terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scam).
Penghapusan denda overstay dinilai penting agar proses pemulangan ke Indonesia dapat berjalan lebih cepat tanpa menambah beban finansial para WNI.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengatakan pemerintah terus mengupayakan percepatan repatriasi bagi WNI yang masih tertahan di sejumlah fasilitas detensi imigrasi di Kamboja.
Berdasarkan data per Juni 2026, tercatat sebanyak 1.840 WNI masih berada di rumah detensi dan menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
Dari jumlah tersebut, 200 WNI berada di Detensi Phocentong, 592 orang di fasilitas detensi lain di kawasan Phocentong, 948 orang di Detensi Bati, dan 100 orang di detensi Phnom Penh.
“Semuanya sedang dalam proses pemulangan, terutama untuk penerbitan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor). Kami terus bernegosiasi agar para WNI ini tidak perlu membayar denda imigrasi selama masa tunggu,” ujar Heni dalam keterangan resminya, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga : Indonesia-Malaysia Sepakati Perjanjian Pemindahan Narapidana
Kemlu juga mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 11.986 WNI telah melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Phnom Penh untuk difasilitasi proses kepulangannya.
Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan perlindungan bagi WNI di Kamboja, terutama mereka yang diduga menjadi korban eksploitasi kerja ilegal di luar negeri.
Sebelumnya, Pemerintah Kamboja telah memberikan dispensasi berupa penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI yang masuk dalam penanganan Batch 1 hingga Batch 10.
Namun, masa dispensasi tersebut resmi berakhir pada 30 Juni 2026. Sejak 1 Juli 2026, WNI yang masih berada di wilayah Kamboja kembali dikenakan denda sesuai ketentuan imigrasi setempat.
Meski demikian, Kemlu RI menegaskan negosiasi dengan otoritas Kamboja akan terus dilanjutkan, khususnya bagi WNI yang masuk dalam penanganan Batch 11 atau mereka yang telah melaporkan diri hingga 20 Juni 2026.
Baca Juga : Optimalkan Asset Recovery, KPK Alihkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar
Selain mempercepat proses diplomasi, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi.
Kemlu menilai kewaspadaan masyarakat sangat penting untuk mencegah semakin banyak WNI menjadi korban sindikat penipuan daring yang kini marak beroperasi di kawasan Asia Tenggara.
Melalui diplomasi yang terus diperkuat, pemerintah berharap seluruh WNI yang masih tertahan di rumah detensi Kamboja dapat segera dipulangkan dengan aman dan memperoleh perlindungan maksimal dari negara.*
