BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya surat edaran yang menghentikan pengumpulan data di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), yang sempat memunculkan anggapan bahwa penanganan perkara dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berkaitan dengan berakhirnya masa pengumpulan data dan bersifat administratif.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait dengan penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” ujar Anang.
Menurutnya, penghentian inventarisasi data bukan berarti proses hukum dihentikan. Seluruh data dan informasi yang telah dikumpulkan dari Kejati di berbagai daerah tetap akan dianalisis dan menjadi bagian dari penanganan perkara.
Baca Juga : IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU Senilai Rp5 Triliun
Anang menjelaskan, setelah tahap pengumpulan data rampung, Kejagung kini berfokus pada analisis hasil inventarisasi, penyidikan, serta pengumpulan alat bukti guna mendalami berbagai temuan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.
Ia mengatakan, inventarisasi yang dilakukan Kejati sebelumnya merupakan tindak lanjut instruksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memetakan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*
