Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku

Ilustrasi - Personel Polsek Pontianak Selatan mengevakuasi dua terduga pelaku pencurian helm dari kepungan warga di Bansir Darat, Pontianak Tenggara.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Aksi dugaan pencurian helm di kawasan Gang Karya 3, Jalan Karya Kita, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, berujung pengepungan massa. Beruntung, personel Enggang Selatan bersama Unit Reskrim (Ranting Lidik) Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat mengevakuasi dua terduga pelaku sehingga aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.

Peristiwa itu bermula ketika warga memergoki gerak-gerik mencurigakan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian helm. Warga kemudian mengamankan keduanya sembari menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Enggang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas segera mengendalikan situasi yang mulai memanas. Kedua terduga pelaku kemudian dievakuasi dari kepungan warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga : Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tersengat Listrik di Purnama 2 Pontianak

Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., M.H., mengapresiasi sikap masyarakat yang memilih melaporkan kejadian kepada polisi dibanding mengambil tindakan sendiri.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat personel di lapangan bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk aksi main hakim sendiri. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

AKP Inayatun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku melalui aparat penegak hukum.

Ia juga mengajak masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan melalui sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar.*

Diduga Berasal dari Puntung Rokok, Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Diselidiki Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Petugas Polres Kubu Raya memasang garis polisi di lokasi kebakaran hutan dan lahan seluas 4 hektare di Sungai Raya untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Polisi menggagalkan upaya peredaran...

Satresnarkoba Polres Sekadau menunjukkan barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang disita dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Sekadau.

Gangster Pembakar Paket dan Penyerang Warga di Kebumen Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KEBUMEN – Aksi brutal sekelompok gangster...

Kasus penyerangan warga dan pembakaran paket di agen ekspedisi J&T di Kabupaten Kebumen.

Polres Kubu Raya Padamkan Karhutla di Dua Kecamatan, Pelaku Pembakaran Terancam Pidana

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Personel Polres Kubu Raya bersama tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Diduga Hendak Curi Kabel, Pria Tersengat Listrik di Purnama 2 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial R...

Petugas PLN mengevakuasi pria yang diduga hendak mencuri kabel setelah tersengat listrik di Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Sanggau Diamankan Bersama Sabu 21 Gram

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SS...

Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau menunjukkan barang bukti sabu seberat 21,06 gram dan pil diduga ekstasi dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Sanggau.

berita terkini