BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah membongkar aksi peredaran narkotika dengan menangkap sepasang pria dan wanita berinisial M dan R di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dan pil yang diduga ekstasi sebagai barang bukti.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua terduga pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkoba menggunakan sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti keduanya saat melintas di Jalan Raden Kusno hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami segera melakukan penyelidikan. Saat kedua terduga pelaku melintas di Jalan Raden Kusno menggunakan sepeda motor yang dimaksud, petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan dan mengamankan keduanya,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 23,78 gram sabu (berat bruto) dan satu butir pil diduga ekstasi seberat bruto 0,52 gram di dalam tas ransel yang dibawa tersangka perempuan.
Baca Juga : Aksi Curi Helm Berujung Pengepungan Massa, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku
Selain narkotika, polisi turut menyita dua batang pipet kaca, satu pak plastik klip kosong, uang tunai pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam merek Realme, tas ransel, dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KB 3147 WP.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Mempawah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap para tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Agus Trimarsono.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang memasok barang haram kepada kedua tersangka.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Sekadau, Barang Bukti 51,90 Gram Disita
“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.*
