Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka dan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah penetapan status tersangka, Febrie langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie Adriansyah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 Juli 2026.

“Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Baca Juga : Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kejati Kalbar di Tebet Timur

Menurut Kejagung, penempatan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif sebagai bentuk sinergi antarlembaga sekaligus untuk menjamin keamanan tersangka selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, langkah tersebut dinilai tepat mengingat Febrie pernah menduduki jabatan strategis di Kejaksaan dan menangani sejumlah perkara besar. Penahanan di Rutan KPK diharapkan dapat mendukung kelancaran penyidikan sekaligus menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Dalam kasus ini, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjalankan tugas sebagai jaksa maupun ketika menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga : Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang dimiliki. Hal itu dilakukan agar proses penyidikan tidak mengganggu strategi penanganan perkara yang masih berjalan.

Kejagung menegaskan penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.*

Hotman Paris Mundur dari Tim Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea...

Hotman Paris Hutapea terkait pengunduran dirinya dari tim hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Prioritaskan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Prabowo Resmi Tunjuk Sudaryono Pimpin BGN, Gantikan Nanik S. Deyang

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi...

Presiden Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Istana Negara, Jakarta.

Ingin Melepas Status WNI? Kini Ada Tarif Resmi Rp5 Juta

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI)...

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai dokumen kewarganegaraan terkait pemberlakuan tarif resmi pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta.

Prabowo Instruksikan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30-200 GT

BERIKABARNEWS l BOGOR – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan pemerintah terkait harga khusus solar Rp15.000 per liter bagi nelayan kapal berukuran 30 hingga 200 GT sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ramai Disorot, Kejagung Pastikan Pengusutan Program MBG Tidak Dihentikan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan...

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengusutan Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut meski pengumpulan data telah selesai.

berita terkini