BERIKABARNEWS l SARAWAK – Empat nelayan asal Indonesia ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) setelah diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sarawak, Malaysia.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 11.35 waktu setempat di perairan yang berjarak sekitar 101 mil laut di barat laut Tanjung Sirik. Aksi tersebut merupakan bagian dari upaya APMM menindak aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Malaysia.
Pengarah Maritim Negeri Sarawak, Mohd Khairi Abd Aziz, mengatakan kapal yang diamankan diawaki empat warga negara Indonesia (WNI), termasuk seorang tekong atau nakhoda.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para nelayan diduga melanggar Seksyen 15(1)(a) Akta Perikanan 1985 karena menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Perikanan Malaysia.
Baca Juga : KJRI Kuching Pulangkan 51 PMI Bermasalah dari Sarawak Melalui PLBN Entikong
Usai diamankan, kapal beserta empat awaknya dikawal menuju Jeti Kompleks Maritim Tun Abang Salahuddin (KOMTAS) untuk diserahkan kepada Pegawai Penyidik Maritim Malaysia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mohd Khairi menegaskan APMM akan terus memperketat patroli dan penegakan hukum untuk membendung aktivitas kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal sekaligus menjaga kedaulatan perairan Malaysia.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya komunitas maritim, agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di laut melalui nomor darurat 999 atau menghubungi Pusat Operasi Maritim Negeri Sarawak di nomor 082-432544,” ujar Mohd Khairi.*
